Pabrik Miras Dibolehkan di 4 Provinsi tapi Produknya Bakal Nyebar, Piye Jal?

Minggu, 28 Februari 2021 - 23:09 WIB
loading...
Pabrik Miras Dibolehkan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk tata cara investasi di Indonesia termasuk salah satunya adalah minuman beralkohol (minol) di beberapa wilayah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, pelonggaran aturan investasi di sektor minol tidak berdampak besar bagi ekonomi masyarakat. Justru pelonggaran minol ini akan berefek negatif ke depannya.

"Pelonggaran aturan investasi di sektor minol ini dampak terhadap ekonomi masyarakat di daerah sebenarnya kecil, tapi efek negatif ke depan justru besar," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021).

Baca juga: Jokowi Izinkan Investasi Miras, Ekonom: Pajaki yang Tinggi

Menurut Bhima, memang produksi dari minol ini hanya di beberapa wilayah saja. Namun, tetap saja penjualannya akan sangat sulit untuk diatur. Pasalnya, produsen minuman beralkohol tersebut pasti akan menjual juga di daerah-daerah lain. Mengingat, yang menjadi pertimbangan investor untuk masuk adalah melihat dan mengincar pasar dalam negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Ekspos Hasil...
Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
China Mulai Balas Dendam...
China Mulai Balas Dendam ke Eropa, Tarif Impor Brendi Berlaku 11 Oktober
China Jadi Pasar Minuman...
China Jadi Pasar Minuman Beralkohol Terbesar di Dunia, Nilainya Tembus Rp3.470 Triliun
Tarif Cukai Minuman...
Tarif Cukai Minuman Beralkohol Ikutan Naik di 2024, Intip Besarannya
Kembali Ekspor Produknya...
Kembali Ekspor Produknya ke Rusia, Perusahaan Asal Prancis Kena Cibir
Produsen Minuman Cap...
Produsen Minuman Cap Tikus Keder dengan Miras Ilegal
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Rekomendasi
Rahasia Mudah Booyah...
Rahasia Mudah Booyah di Free Fire, Ini 10 Tips dari Kreator Konten Falintino
Vladimir Petkovic Melawan...
Vladimir Petkovic Melawan Mantan
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Berita Terkini
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved