Hore! Setelah Bebas DP, Kini Pemerintah Hapus Pajak Beli Rumah

Senin, 01 Maret 2021 - 16:38 WIB
loading...
Hore! Setelah Bebas...
Insentif di bidang properti bertambah setelah pemerintah menghapus PPN rumah menjadi 0%. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menambah insentif sektor properti berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 0% alias PPN ditanggung pemerintah. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.

Baca Juga: DP 0% dan Bebas Pajak Mobil Baru Jadi Contoh Harmoni Kebijakan Fiskal-Moneter

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato membeberkan alasan penghapusan PPN tersebut. Insentif itu menurutnya diberikan untuk mendorong pembelian rumah karena sektor properti sangat terdampak oleh pandemi.

Sementara, sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain. Karena itu, dukungan berupa stimulus dari pemerintah dinilai perlu diberikan.

"Pemerintah juga terus berupaya melakukan berbagai insentif agar kelompok masyarakat bisa belanja," ujar Airlangga melalui konferensi pers secara virtual, Senin (1/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Garap Proyek Properti...
Garap Proyek Properti Baru, Kinnara Capital Gandeng TSG Construction Indonesia
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
Buka Cabang Semarang,...
Buka Cabang Semarang, Linktown Bidik Penjualan Rp500 Miliar per Tahun di Jateng
Mengukur Potensi Properti...
Mengukur Potensi Properti dan Bisnis dari Arah Perkembangan Kawasan
3 Dekade Jaga Kualitas,...
3 Dekade Jaga Kualitas, Marwani Indah Perkokoh Posisi di Pasar Genteng Beton dan Paving Block
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Prabowo Panggil Menko...
Prabowo Panggil Menko Airlangga, Purbaya, hingga Gubernur BI ke Istana
Menko Airlangga Ungkap...
Menko Airlangga Ungkap Kelanjutan Proyek Jet Tempur KF-21
Rekomendasi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Pemerintah Hapus Cuti...
Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved