Diskon PPN Bagi Rumah Baru, Menteri Basuki: Ini untuk Bantu Masyarakat

Senin, 01 Maret 2021 - 23:26 WIB
loading...
Diskon PPN Bagi Rumah...
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dengan adanya kebijakan pembebasan PPN akan mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti baik rumah tapak maupun rumah susun. Insentif tersebut berupa diskon PPN untuk hunian hingga Rp5 miliar.



Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono , dengan adanya kebijakan yang baru ini akan mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021 yang sekarang belum terserap oleh pasar.

"Insentif ini membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni dan sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," ujar dia dalam telekonfrensi, Senin (1/3/2021).



Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, alasan penghapusan PPN untuk pembelian rumah karena sektor properti sangat terdampak pandemi, di sisi lain sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.

"Kemudian pemerintah terus berupaya melakukan berbagai insentif agar kelompok masyarakat bisa belanja," ujar Airlangga dalam video virtual.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)