Sri Mulyani Paparkan Fungsi dan Peran Bank Jangkar
Senin, 18 Mei 2020 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hal bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, BI dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta atau bank jangkar.
Sri Mulyani menegaskan bantuan likuiditas tersebut diberikan untuk mendukung langkah restrukturisasi dan mendorong bank memberikan kredit modal kerja baru sehingga nasabah UMKM bisa bangkit kembali.
"BPKP, OJK dan LPS melakukan pengawasan terhadap bank peserta dan bank pelaksana. Pemerintah pada saat ini sedang menyusun detil program PEN dan peraturan-peraturan teknis terkait sesuai dengan ketentuan PP 23/2020," pungkasnya.
Sri Mulyani menegaskan bantuan likuiditas tersebut diberikan untuk mendukung langkah restrukturisasi dan mendorong bank memberikan kredit modal kerja baru sehingga nasabah UMKM bisa bangkit kembali.
"BPKP, OJK dan LPS melakukan pengawasan terhadap bank peserta dan bank pelaksana. Pemerintah pada saat ini sedang menyusun detil program PEN dan peraturan-peraturan teknis terkait sesuai dengan ketentuan PP 23/2020," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :