Pemerintah Kebut Ekosistem Kendaraan Listrik
Selasa, 02 Maret 2021 - 19:55 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan, guna mendukung ekosistem dalam pengembangan kendaraan listrik, Kemenperin terus berkoordinasi secara intensif dengan kementerian dan lembaga lainnya. Antara lain berkaitan dengan investasi, insentif, dan penyediaan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Termasuk juga mengenai pengaturan tarif tenaga listrik dengan pemberian insentif dari PLN.
Ia juga mengatakan, pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak bagi pengguna KBL-BB. “Kalau kita lihat dari struktur pajak, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea balik nama di DKI Jakarta sudah nol persen. Bank Indonesia juga sudah mengeluarkan kebijakan kredit uang muka 0%. Selanjutnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga mengeluarkan diskon-diskon untuk charging station,” jelasnya.
Kebijakan pengembangan KBL-BB di dalam negeri sekaligus diharapkan mampu menggerakan industri kecil menengah (IKM) sebagai penghasil komponen kendaraan tier 1, tier 2, dan tier 3 yang memberikan dukungan kepada agen pemegang merek (APM). “Pemerintah berupaya mendorong pelaku IKM otomotif untuk berkontribusi dalam pengembangan industri mobil listrik dan memberikan nilai tambah dari dalam negeri,” sebutnya. ( Baca juga:Waspadai 7 Penyakit Lisan yang Sering Dianggap Remeh Ini )
Pengembangan kendaraan listrik juga diatur melalui Permenperin 28 Tahun 2020 tentang KBL-BB dalam Keadaan Teruai Lengkap dan Terurai Tidak Lengkap. Terdapat beberapa perusahaan yang telah berkomitmen mengembangkan kedaraan listrik dan ditargetkan menghasilkan mobil listrik Completely Knock Down (CKD). “Pabrikan Jepang juga sudah berkomitmen untuk segmen hybrid dan electric vehicle. Jadi ini pararel, ketika investasi masuk infrastruktur juga disiapkan,” ungkap Taufiek.
Ia juga mengatakan, pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak bagi pengguna KBL-BB. “Kalau kita lihat dari struktur pajak, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea balik nama di DKI Jakarta sudah nol persen. Bank Indonesia juga sudah mengeluarkan kebijakan kredit uang muka 0%. Selanjutnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga mengeluarkan diskon-diskon untuk charging station,” jelasnya.
Kebijakan pengembangan KBL-BB di dalam negeri sekaligus diharapkan mampu menggerakan industri kecil menengah (IKM) sebagai penghasil komponen kendaraan tier 1, tier 2, dan tier 3 yang memberikan dukungan kepada agen pemegang merek (APM). “Pemerintah berupaya mendorong pelaku IKM otomotif untuk berkontribusi dalam pengembangan industri mobil listrik dan memberikan nilai tambah dari dalam negeri,” sebutnya. ( Baca juga:Waspadai 7 Penyakit Lisan yang Sering Dianggap Remeh Ini )
Pengembangan kendaraan listrik juga diatur melalui Permenperin 28 Tahun 2020 tentang KBL-BB dalam Keadaan Teruai Lengkap dan Terurai Tidak Lengkap. Terdapat beberapa perusahaan yang telah berkomitmen mengembangkan kedaraan listrik dan ditargetkan menghasilkan mobil listrik Completely Knock Down (CKD). “Pabrikan Jepang juga sudah berkomitmen untuk segmen hybrid dan electric vehicle. Jadi ini pararel, ketika investasi masuk infrastruktur juga disiapkan,” ungkap Taufiek.
(uka)
Lihat Juga :