Aturan Investasi Dicabut, Bagaimana dengan Penjualan Miras di Indonesia?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mencabut aturan investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol). Meskipun begitu, bagi pelaku atau penjualan minuman beralkohol yang sudah eksisting tetap diperbolehkan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 masih tetap berlaku. Sebab pemerintah menghapus poin mengenai minol yang tertuang dalam lampiran III poin 31, 32, dan 33.
Sementara aturan mengenai Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol pada poin 44 Lampiran III Perpres 10/2021 masih berlaku. Pada poin 44 tersebut adalah tentang perdagangan dan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"(Dalam aturan itu) Hanya bisa dan jual alkohol pada tempat-tempat khusus seperti di hotel-hotel dan tempat pariwisata. Tidak boleh masuk di mal-mal," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Bahlil kemudian menegaskan, antara poin 31-33 dengan poin 44 dalam Lampiran III Perpres 10/2021 adalah dua hal berbeda. Sebab jika aturan yang tertuang dalam poin 31-33 adalah proses produksi dan pada poin 44 adalah tempat untuk melakukan proses penjualan. "Itu gak ada korelasinya (investasi dan penjualan)," ucapnya.
Bahlil juga menambahkan, bagi para pelaku usaha minol yang menjadi kearifan lokal dan sudah ada sejak dahulu tetap dipersilahkan untuk jualan. Karena pencabutan ini tidak akan mencabut izin usaha penjualan yang sudah ada.
"Izin yang sudah ada, monggo aja. Selama aturan dan proses, mekanisme dan prosedurnya sesuai dengan uu yang telah diterapkan sebelumnya dan Permen aturan sebelumnya," jelasnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 masih tetap berlaku. Sebab pemerintah menghapus poin mengenai minol yang tertuang dalam lampiran III poin 31, 32, dan 33.
Sementara aturan mengenai Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol pada poin 44 Lampiran III Perpres 10/2021 masih berlaku. Pada poin 44 tersebut adalah tentang perdagangan dan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"(Dalam aturan itu) Hanya bisa dan jual alkohol pada tempat-tempat khusus seperti di hotel-hotel dan tempat pariwisata. Tidak boleh masuk di mal-mal," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Bahlil kemudian menegaskan, antara poin 31-33 dengan poin 44 dalam Lampiran III Perpres 10/2021 adalah dua hal berbeda. Sebab jika aturan yang tertuang dalam poin 31-33 adalah proses produksi dan pada poin 44 adalah tempat untuk melakukan proses penjualan. "Itu gak ada korelasinya (investasi dan penjualan)," ucapnya.
Bahlil juga menambahkan, bagi para pelaku usaha minol yang menjadi kearifan lokal dan sudah ada sejak dahulu tetap dipersilahkan untuk jualan. Karena pencabutan ini tidak akan mencabut izin usaha penjualan yang sudah ada.
"Izin yang sudah ada, monggo aja. Selama aturan dan proses, mekanisme dan prosedurnya sesuai dengan uu yang telah diterapkan sebelumnya dan Permen aturan sebelumnya," jelasnya.
(ind)