Izin Investasi Miras di Tanah Air Sudah Ada Sejak 1931
Selasa, 02 Maret 2021 - 23:21 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait dengan aturan investasi minuman keras (miras) yang baru saja ditarik oleh Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir, aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 itu banyak menuai kritikan karena memuat tentang investasi minol.
Menurut Bahlil, perizinan tentang miras atau minuman beralkohol (minol) tidak hanya terjadi pada periode ini. Sebab, investasi mengenai minuman beralkohol sudah terjadi sejak era sebelum kemerdekaan, tepatnya 1931.
Baca juga: Aturan Sudah Dicabut, Bahlil Minta Setop Kisruh Investasi Miras
"Dapat kami sampaikan khususnya dengan minuman alkohol sejak tahun 1931 di negara kita. Sebelum merdeka sudah ada izin untuk pembangunan minuman alkohol," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir, aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 itu banyak menuai kritikan karena memuat tentang investasi minol.
Menurut Bahlil, perizinan tentang miras atau minuman beralkohol (minol) tidak hanya terjadi pada periode ini. Sebab, investasi mengenai minuman beralkohol sudah terjadi sejak era sebelum kemerdekaan, tepatnya 1931.
Baca juga: Aturan Sudah Dicabut, Bahlil Minta Setop Kisruh Investasi Miras
"Dapat kami sampaikan khususnya dengan minuman alkohol sejak tahun 1931 di negara kita. Sebelum merdeka sudah ada izin untuk pembangunan minuman alkohol," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Lihat Juga :