Izin Investasi Miras di Tanah Air Sudah Ada Sejak 1931
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait dengan aturan investasi minuman keras (miras) yang baru saja ditarik oleh Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir, aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 itu banyak menuai kritikan karena memuat tentang investasi minol.
Menurut Bahlil, perizinan tentang miras atau minuman beralkohol (minol) tidak hanya terjadi pada periode ini. Sebab, investasi mengenai minuman beralkohol sudah terjadi sejak era sebelum kemerdekaan, tepatnya 1931.
"Dapat kami sampaikan khususnya dengan minuman alkohol sejak tahun 1931 di negara kita. Sebelum merdeka sudah ada izin untuk pembangunan minuman alkohol," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Perizinan mengenai minuman beralkohol ini pun kemudian berlanjut ke era setelah kemerdekaan Indonesia. Kemudian masih terus berlanjut hingga ke pemerintahaan saat ini.
"Terus ini berlanjut baik di jaman sebelum merdeka, setelah merdeka, baik dari orde lama, orde baru, orde reformasi, pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang," jelasnya.
Bahlil menambahkan, pembuatan Perpres ini sebetulnya sudah melalui pembahasan dan perdebatan yang panjang melalui diskusi yang sangat komprehensif. Di satu sisi pemerintah juga tetap memperhatikan pelaku-pelaku usaha serta pemikiran daripada tokoh-tokoh agama, masyarakat dan pemuda.
"Kami memahami secara baik bahwa proses penyusunan inipun melalui perdebatan yang panjang, melalui diskusi yang sangat intensif, dengan tetap memperhatikan pelaku-pelaku usaha dan pikiran-pikiran dari tokoh-tokoh ulama. Tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh pemuda," kata Bahlil.
Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir, aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 itu banyak menuai kritikan karena memuat tentang investasi minol.
Menurut Bahlil, perizinan tentang miras atau minuman beralkohol (minol) tidak hanya terjadi pada periode ini. Sebab, investasi mengenai minuman beralkohol sudah terjadi sejak era sebelum kemerdekaan, tepatnya 1931.
"Dapat kami sampaikan khususnya dengan minuman alkohol sejak tahun 1931 di negara kita. Sebelum merdeka sudah ada izin untuk pembangunan minuman alkohol," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Perizinan mengenai minuman beralkohol ini pun kemudian berlanjut ke era setelah kemerdekaan Indonesia. Kemudian masih terus berlanjut hingga ke pemerintahaan saat ini.
"Terus ini berlanjut baik di jaman sebelum merdeka, setelah merdeka, baik dari orde lama, orde baru, orde reformasi, pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang," jelasnya.
Bahlil menambahkan, pembuatan Perpres ini sebetulnya sudah melalui pembahasan dan perdebatan yang panjang melalui diskusi yang sangat komprehensif. Di satu sisi pemerintah juga tetap memperhatikan pelaku-pelaku usaha serta pemikiran daripada tokoh-tokoh agama, masyarakat dan pemuda.
"Kami memahami secara baik bahwa proses penyusunan inipun melalui perdebatan yang panjang, melalui diskusi yang sangat intensif, dengan tetap memperhatikan pelaku-pelaku usaha dan pikiran-pikiran dari tokoh-tokoh ulama. Tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh pemuda," kata Bahlil.
(ind)