Erick Thohir Punya 3 Prinsip Soal Kucuran Duit Negara ke BUMN
Rabu, 03 Maret 2021 - 12:01 WIB
loading...
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat tiga prinsip utama ihwal Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi perseroan pelat merah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) mencatat tiga prinsip utama ihwal Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi perseroan pelat merah. Ketiga prinsip itu dituangkan dalam Peraturan Menteri BUMN (Permen) yang rencananya diterbitkan pekan ini.
Baca Juga: Terbitkan Aturan Baru, Erick Thohir Kawal Ketat Penggunaan PMN
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, tiga aspek fundamental dalam Permen diyakini mampu menghalau penyimpangan di internal perseroan negara. Khususnya, pengajuan PMN dari BUMN.
"Adanya tiga hal tersebut (PMN) diharapkan tidak ada lagi yang aneh-aneh, misalnya tiba-tiba muncul ada BUMN terima PMN ini masih sering kita lihat," ujar Arya dalam sesi wawancara dengan salah satu TV Nasional Rabu (3/3/2021).
Penugasan menjadi prinsip pertama PMN dalam Permen Menteri BUMN. Poin ini menegaskan bahwa setiap perseroan negara yang menjalankan penugasan dan berasal dari kementerian terkait, di luar Kementerian BUMN, maka PMN yang diperoleh manajemen wajib mendapat persetujuan kementerian yang menugasi dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
"Prinsip pertama adalah PMN untuk penugasan, di mana artinya ada tugas yang diberikan oleh negara kepada BUMN tersebut maka dia diberikan PMN," katanya.
Baca Juga: Terbitkan Aturan Baru, Erick Thohir Kawal Ketat Penggunaan PMN
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, tiga aspek fundamental dalam Permen diyakini mampu menghalau penyimpangan di internal perseroan negara. Khususnya, pengajuan PMN dari BUMN.
"Adanya tiga hal tersebut (PMN) diharapkan tidak ada lagi yang aneh-aneh, misalnya tiba-tiba muncul ada BUMN terima PMN ini masih sering kita lihat," ujar Arya dalam sesi wawancara dengan salah satu TV Nasional Rabu (3/3/2021).
Penugasan menjadi prinsip pertama PMN dalam Permen Menteri BUMN. Poin ini menegaskan bahwa setiap perseroan negara yang menjalankan penugasan dan berasal dari kementerian terkait, di luar Kementerian BUMN, maka PMN yang diperoleh manajemen wajib mendapat persetujuan kementerian yang menugasi dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
"Prinsip pertama adalah PMN untuk penugasan, di mana artinya ada tugas yang diberikan oleh negara kepada BUMN tersebut maka dia diberikan PMN," katanya.
Lihat Juga :