Wih Ngeri! Langgar Aturan Ini Direksi & Komisaris BUMN Bakal Dipecat

Rabu, 03 Maret 2021 - 12:49 WIB
loading...
Wih Ngeri! Langgar Aturan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan akan ada pencopotan direksi perseroan negara, apabila melanggar Peraturan Menteri (Permen) BUMN ihwal Penyertaan Modal Negara (PMN). Permen itu akan diterbitkan pekan pertama Maret 2021. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, sanksi juga berlaku bagi dewan komisaris. Dimana, terdapat tiga kategori pelanggaran yang berkaitan dengan jenis sanksinya.

"Masalah PMN ini bukan hanya beban direksi, namun juga menjadi beban komisaris agar dewan komisaris atau dewan pengawas melakukan pengawasan secara benar selama proses PMN itu dilakukan," ujar Arya Rabu (3/3/2021).

Baca Juga: Terbitkan Aturan Baru, Erick Thohir Kawal Ketat Penggunaan PMN

Untuk pelanggaran ringan, pemegang saham akan memotong tantiem direksi dan komisaris yang dihadiahkan perusahaan. Sedangkan, sanksi sedang berupa penghapusan tantiem.

Semantara sanksi dari pelanggaran berat berupa pemberhentian atau pencopotan jabatan sebagai direksi dan komisaris BUMN. "Sanksi PMN ini harus mendapatkan persetujuan pengawasan dari dewan komisaris. Jadi, kalau melanggar, maka komisaris dan direksi dapat dijatuhkan sanksi," katanya.

Kementerian BUMN mencatat tiga prinsip utama dalam PMN yang dituangkan dalam Permen baru Menteri BUMN Erick Thohir. Arya menyebut, tiga aspek fundamental dalam Permen diyakini mampu menghalau penyimpangan di internal perseroan negara. Khususnya, pengajuan PMN dari BUMN.

"Adanya tiga hal tersebut (PMN) diharapkan tidak ada lagi yang aneh-aneh, misalnya tiba-tiba muncul ada BUMN terima PMN ini masih sering kita lihat," tutur dia.

Penugasan menjadi prinsip pertama PMN dalam Permen tersebut. Poin ini menegaskan bahwa setiap perseroan negara yang menjalankan penugasan dan berasal dari kementerian terkait, di luar Kementerian BUMN, maka PMN yang diperoleh manajemen wajib mendapat persetujuan kementerian yang menugasi dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

Prinsip kedua adalah restrukturisasi. Kementerian BUMN memandang perlu memberikan modal kerja kepada perusahaan yang mengalami kerugian. Dalam skemanya, PMN akan diberikan ketika Kementerian BUMN dengan Kemenkeu sudah melakukan pembahasan insentif.

Sementara prinsip ketiga adalah aksi korporasi BUMN. Pada poin ini, bila aksi korporasi perusahaan tidak menggunakan dana pemerintah, maka pembahasan PMN hanya dilakukan Kementerian BUMN dengan manajemen perusahaan saja. Sebaliknya, bila PMN bersumber dari kas negara, maka anggaran akan dibahas bersama Menteri Keuangan.Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan akan ada pencopotan direksi perseroan negara, apabila melanggar Peraturan Menteri (Permen) BUMN ihwal Penyertaan Modal Negara (PMN). Permen itu akan diterbitkan pekan pertama Maret 2021. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, sanksi juga berlaku bagi dewan komisaris. Dimana, terdapat tiga kategori pelanggaran yang berkaitan dengan jenis sanksinya.

"Masalah PMN ini bukan hanya beban direksi, namun juga menjadi beban komisaris agar dewan komisaris atau dewan pengawas melakukan pengawasan secara benar selama proses PMN itu dilakukan," ujar dia.

Baca Juga: Suntikan Dana PMN BUMN Harus Dievaluasi Efektivitasnya

Untuk pelanggaran ringan, pemegang saham akan memotong tantiem direksi dan komisaris yang dihadiahkan perusahaan. Sedangkan, sanksi sedang berupa penghapusan tantiem. Semantara sanksi dari pelanggaran berat berupa pemberhentian atau pencopotan jabatan sebagai direksi dan komisaris BUMN. "Sanksi PMN ini harus mendapatkan persetujuan pengawasan dari dewan komisaris. Jadi, kalau melanggar, maka komisaris dan direksi dapat dijatuhkan sanksi," katanya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Ingatkan Risiko...
Pakar Ingatkan Risiko Kriminalisasi Profesional terhadap Reformasi BUMN
DPR Setujui PMN Rp14,4...
DPR Setujui PMN Rp14,4 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah
Garuda Indonesia Dapat...
Garuda Indonesia Dapat Kucuran Dana dari Danantara Rp23,67 Triliun
Serikat Pekerja Menyoroti...
Serikat Pekerja Menyoroti Perubahan Status BUMN, Kini Sekadar Jadi Entitas Bisnis?
Menjaga Maskapai Garuda...
Menjaga Maskapai Garuda Tetap Mengangkasa lewat Suntikan Modal Danantara
Sah! Prabowo Teken UU...
Sah! Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Menlu Sugiono Terpilih...
Menlu Sugiono Terpilih sebagai Ketum PB IPSI, Menpora Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
Menpora Erick Thohir...
Menpora Erick Thohir Dorong Peran Perempuan dan Pemimpin Muda di Kemenpora
Rekomendasi
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Catat! Ini Aturan Perjalanan...
Catat! Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved