Awas! Masalah Dermaga Eksekutif Bisa Bikin Presiden Marah

Rabu, 03 Maret 2021 - 15:47 WIB
loading...
A A A
Selain itu, lanjutnya, ada ketidaklaziman peran ASDP sebab selain menjadi fasilitor yakni pengelola pelabuhan, BUMN itu juga mengelola kapal, bahkan bertindak sebagai regulator karena mengatur izin dan jadwal kapal.

“Hal ini tidak kita temui di moda transportasi lain, dimana fungsi fasilitator, operator, dan regulator sudah dilakukan oleh lembaga atau korporasi terpisah. Misalnya di transportasi laut, operator kapalnya adalah Pelni, fasilitator pengelola pelabuhan Pelindo, dan regulatornya KSOP. Penguasaan ASDP itu mengakibatkan power-nya melebihi pemerintah,” jelas BHS.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)