Bank Bermodal di Bawah Rp1 Triliun Tinggal Sebatang Kara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga akhir Januari 2021 bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun hanya tersisa satu unit. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menilai, perbankan nasional terus melakukan konsolidasi guna menjawab tantangan ke depan. Heru bahkan optimistis bank BUKU I mendatang akan segera naik kelas di atas Rp3 triliun. ( Baca juga:Cegah Kerugian Masyarakat, Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video )
“Konsolidasi harus dilakukan, makanya kami keluarkan aturan modal inti minimum jadi Rp3 triliun. Sekarang kami lihat gambaran bank BUKU I tinggal satu dan tinggal proses saja itu,” kata Heru dalam webinar Konsolidasi dan Peran Pemilik Perbankan dalam Menghadapi Era Vuca di Jakarta (4/3/2021).
POJK tadi menyatakan perbankan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp2 triliun pada 2021. Sedangkan, ketentuan modal inti minimal menjadi Rp3 triliun wajib dipenuhi perbankan paling lambat 31 Desember 2022. ( Baca juga:Waspada, Industri Baja China Mulai Pulih dari COVID-19 )
Selain itu, hingga saat ini jumlah perbankan nasional telah mencapai 106 bank setelah sebelumnya tiga bank BUMN syariah melakukan merger menjadi Bank Syariah Indonesia.
OJK juga mencatat sepanjang tahun 2020 hingga Januari 2021, terdapat tujuh aksi korporasi konsolidasi, yaitu lima akusisi bank, satu integrasi dari dua bank, serta satu merger dari tiga bank syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menilai, perbankan nasional terus melakukan konsolidasi guna menjawab tantangan ke depan. Heru bahkan optimistis bank BUKU I mendatang akan segera naik kelas di atas Rp3 triliun. ( Baca juga:Cegah Kerugian Masyarakat, Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video )
“Konsolidasi harus dilakukan, makanya kami keluarkan aturan modal inti minimum jadi Rp3 triliun. Sekarang kami lihat gambaran bank BUKU I tinggal satu dan tinggal proses saja itu,” kata Heru dalam webinar Konsolidasi dan Peran Pemilik Perbankan dalam Menghadapi Era Vuca di Jakarta (4/3/2021).
POJK tadi menyatakan perbankan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp2 triliun pada 2021. Sedangkan, ketentuan modal inti minimal menjadi Rp3 triliun wajib dipenuhi perbankan paling lambat 31 Desember 2022. ( Baca juga:Waspada, Industri Baja China Mulai Pulih dari COVID-19 )
Selain itu, hingga saat ini jumlah perbankan nasional telah mencapai 106 bank setelah sebelumnya tiga bank BUMN syariah melakukan merger menjadi Bank Syariah Indonesia.
OJK juga mencatat sepanjang tahun 2020 hingga Januari 2021, terdapat tujuh aksi korporasi konsolidasi, yaitu lima akusisi bank, satu integrasi dari dua bank, serta satu merger dari tiga bank syariah.
(uka)