Akademisi: Tak Ada Kerugian Negara dari Bisnis Saham Jiwasraya
Kamis, 04 Maret 2021 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Terima Audiensi Korban Jiwasraya, Moeldoko: Kami Akan Panggil Menteri BUMN
Oleh sebab itu, Faisal mengungkapkan, Benny juga secara hukum bisnis dapat dikategorikan tidak memenuhi skema penyebab terjadinya risiko karena tak ada melakukan tindakan merugikan keuangan.
"Seharusnya juga penyidikan dan penuntutannya (Benny) dapat dihentikan sejak awal. Jaksa tidak dapat lagi meneruskan sebab tidak ada unsur merugikan secara bisnis. Justru yang perlu diselidiki adalah para Direksi Jiwasraya kenapa sampai menimbulkan kerugian keuangan negara," ucap Faisal.
Diketahui, terdakwa Benny Tjokro telah mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis dirinya penjara seumur hidup. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Benny dan pihak lainnya terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara di Jiwasraya sebesar Rp12 triliun lebih.
Oleh sebab itu, Faisal mengungkapkan, Benny juga secara hukum bisnis dapat dikategorikan tidak memenuhi skema penyebab terjadinya risiko karena tak ada melakukan tindakan merugikan keuangan.
"Seharusnya juga penyidikan dan penuntutannya (Benny) dapat dihentikan sejak awal. Jaksa tidak dapat lagi meneruskan sebab tidak ada unsur merugikan secara bisnis. Justru yang perlu diselidiki adalah para Direksi Jiwasraya kenapa sampai menimbulkan kerugian keuangan negara," ucap Faisal.
Diketahui, terdakwa Benny Tjokro telah mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis dirinya penjara seumur hidup. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Benny dan pihak lainnya terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara di Jiwasraya sebesar Rp12 triliun lebih.
(akr)
Lihat Juga :