BPOM Diminta Keluarkan Label Peringatan BPA pada Galon Isi Ulang

Minggu, 07 Maret 2021 - 12:00 WIB
loading...
A A A
JPKL membuat petisi ini agar BPOM mengeluarkan peringatan konsumen, dengan mencermati bahwa selama ini masyarakat Indonesia kurang peka terhadap bahaya BPA yang terkandung dalam kemasan galon isi ulang polikarbonat.

Dunia kesehatan internasional telah menyampaikan paparan bahaya BPA. Di Semua negara penggunaan BPA sudah dilarang termasuk Austria (2011), Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012), Kanada (2012), Denmark (2013) dan tahun 2018 lembaga internasional yaitu SGS mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan kemasan pangan.

Pada 2018 Kementerian Kesehatan mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan perbekalan kesehatan rumah tangga. Salah satunya botol bayi harus ada sertifikat bebas BPA. Namun, Jejaring Labolatorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) menyampaikan bahwa regulasi migrasi BPA masih sangat minim. Padahal bahaya BPA membayang-bayangi konsumen, terutama dari produk yang terbuat dari plastik polikarbonat.

Baca Juga: Zulhas Tiba-tiba Tulis Surat Terbuka PascaKLB Demokrat: Sudah Saya Buka Pintu Maaf Lebar-Lebar

Negara Asia, termasuk Indonesia, sejauh ini baru melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA dengan kode plastik No.7 yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi, bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Contohnya adalah untuk botol bayi dan balita.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
BPOM Perketat Batas...
BPOM Perketat Batas Migrasi BPA Galon Guna Tekan Risiko Pubertas Dini
Harga Sama, KKI Soroti...
Harga Sama, KKI Soroti Diskriminasi Kualitas Galon Guna Ulang di Pasaran
KKI Ingatkan ke Konsumen...
KKI Ingatkan ke Konsumen Galon Guna Ulang Ada Batas Masa Pakainya
Geopolitik Global Bergejolak,...
Geopolitik Global Bergejolak, GP Farmasi Indonesia Perkuat Ketahanan Industri Farmasi
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Rekomendasi
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Komitmen Nol Emisi FIFA...
Komitmen Nol Emisi FIFA Tercoreng Jet Pribadi Infantino di Piala Dunia 2026
10 Kali Amerika Serikat...
10 Kali Amerika Serikat dan Iran Duduk di Meja Perundingan, tapi Perang Terus Berlanjut, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Gelombang 2 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Tips MotionTrade: 4...
Tips MotionTrade: 4 Langkah Wajib Saat Terindikasi Penipuan Investasi
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
IHSG Jeblok Nyaris 1%...
IHSG Jeblok Nyaris 1% ke 5.838 Siang Ini, Ratusan Saham Merana
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved