BPOM Diminta Keluarkan Label Peringatan BPA pada Galon Isi Ulang
Minggu, 07 Maret 2021 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
JPKL membuat petisi ini agar BPOM mengeluarkan peringatan konsumen, dengan mencermati bahwa selama ini masyarakat Indonesia kurang peka terhadap bahaya BPA yang terkandung dalam kemasan galon isi ulang polikarbonat.
Dunia kesehatan internasional telah menyampaikan paparan bahaya BPA. Di Semua negara penggunaan BPA sudah dilarang termasuk Austria (2011), Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012), Kanada (2012), Denmark (2013) dan tahun 2018 lembaga internasional yaitu SGS mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan kemasan pangan.
Pada 2018 Kementerian Kesehatan mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan perbekalan kesehatan rumah tangga. Salah satunya botol bayi harus ada sertifikat bebas BPA. Namun, Jejaring Labolatorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) menyampaikan bahwa regulasi migrasi BPA masih sangat minim. Padahal bahaya BPA membayang-bayangi konsumen, terutama dari produk yang terbuat dari plastik polikarbonat.
Baca Juga: Zulhas Tiba-tiba Tulis Surat Terbuka PascaKLB Demokrat: Sudah Saya Buka Pintu Maaf Lebar-Lebar
Negara Asia, termasuk Indonesia, sejauh ini baru melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA dengan kode plastik No.7 yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi, bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Contohnya adalah untuk botol bayi dan balita.
Dunia kesehatan internasional telah menyampaikan paparan bahaya BPA. Di Semua negara penggunaan BPA sudah dilarang termasuk Austria (2011), Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012), Kanada (2012), Denmark (2013) dan tahun 2018 lembaga internasional yaitu SGS mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan kemasan pangan.
Pada 2018 Kementerian Kesehatan mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan perbekalan kesehatan rumah tangga. Salah satunya botol bayi harus ada sertifikat bebas BPA. Namun, Jejaring Labolatorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) menyampaikan bahwa regulasi migrasi BPA masih sangat minim. Padahal bahaya BPA membayang-bayangi konsumen, terutama dari produk yang terbuat dari plastik polikarbonat.
Baca Juga: Zulhas Tiba-tiba Tulis Surat Terbuka PascaKLB Demokrat: Sudah Saya Buka Pintu Maaf Lebar-Lebar
Negara Asia, termasuk Indonesia, sejauh ini baru melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA dengan kode plastik No.7 yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi, bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Contohnya adalah untuk botol bayi dan balita.
(fai)
Lihat Juga :