BPOM Diminta Keluarkan Label Peringatan BPA pada Galon Isi Ulang
Minggu, 07 Maret 2021 - 12:00 WIB
loading...
BPOM diminta melalui petisi untuk mengeluarkan label peringatan konsumen pada galon isi ulang. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Hanya dalam tempo sebulan, sudah lebih dari 50 ribu warganet menandatangani petisi yang dibuat oleh Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL). Isi petisi tersebut adalah mengajak masyarakat untuk mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar mengeluarkan peraturan Label Peringatan Konsumen pada galon isi ulang yang mengandung BPA (bisphenol-A).
Baca Juga: Air Kemasan Galon Isi Ulang Dijamin Aman, Ini Penjelasan BPOM
Tujuannya tak lain adalah melindungi konsumen usia rentan, yakni janin pada ibu hamil, bayi dan balita agar tidak mengonsumsi air dalam galon yang mengandung BPA. BPA dan phthalates adalah dua bahan kimia dari plastik yang sering dikaitkan dengan risiko gangguan kesehatan. JPKL menilai masyarakat usia rentan ini berhak dilindungi kesehatannya dengan menerapkan zero toleransi terhadap zat BPA, melalui kebijakan Label Peringatan Konsumen.
Ketua JPKL Roso Daras melihat jumlah partisipasi warga yang ikut menandatangani petisi tersebut menunjukkan masyarakat mulai mengerti akan bahaya BPA, dan ikut berkontribusi untuk menyebarkan kepada pihak lain. Semakin banyak yang mengetahui tentu saja akan semakin banyak bayi, balita dan janin yang terbebas dari paparan BPA.
"Kami mengajukan petisi untuk memberikan peringatan konsumen pada Label Kemasan Galon Isi Ulang yang mengandung BPA," ujar Roso Daras di Jakarta, Minggu (7/3/2021)
Menurut dia, kemasan galon isi ulang yang terbuat dari bahan plastik polikarbonat mengandung zat BPA berbahaya yang dapat larut dalam air. Kemasan yang mengandung zat BPA berbahaya ini ditandai dengan logo "Segitiga No. 7".
Baca Juga: Ketua Komnas Anak Bantah Pernyataan Kandungan BPA di Galon Isi Ulang
Baca Juga: Air Kemasan Galon Isi Ulang Dijamin Aman, Ini Penjelasan BPOM
Tujuannya tak lain adalah melindungi konsumen usia rentan, yakni janin pada ibu hamil, bayi dan balita agar tidak mengonsumsi air dalam galon yang mengandung BPA. BPA dan phthalates adalah dua bahan kimia dari plastik yang sering dikaitkan dengan risiko gangguan kesehatan. JPKL menilai masyarakat usia rentan ini berhak dilindungi kesehatannya dengan menerapkan zero toleransi terhadap zat BPA, melalui kebijakan Label Peringatan Konsumen.
Ketua JPKL Roso Daras melihat jumlah partisipasi warga yang ikut menandatangani petisi tersebut menunjukkan masyarakat mulai mengerti akan bahaya BPA, dan ikut berkontribusi untuk menyebarkan kepada pihak lain. Semakin banyak yang mengetahui tentu saja akan semakin banyak bayi, balita dan janin yang terbebas dari paparan BPA.
"Kami mengajukan petisi untuk memberikan peringatan konsumen pada Label Kemasan Galon Isi Ulang yang mengandung BPA," ujar Roso Daras di Jakarta, Minggu (7/3/2021)
Menurut dia, kemasan galon isi ulang yang terbuat dari bahan plastik polikarbonat mengandung zat BPA berbahaya yang dapat larut dalam air. Kemasan yang mengandung zat BPA berbahaya ini ditandai dengan logo "Segitiga No. 7".
Baca Juga: Ketua Komnas Anak Bantah Pernyataan Kandungan BPA di Galon Isi Ulang
Lihat Juga :