BPOM Diminta Keluarkan Label Peringatan BPA pada Galon Isi Ulang

Minggu, 07 Maret 2021 - 12:00 WIB
loading...
BPOM Diminta Keluarkan...
BPOM diminta melalui petisi untuk mengeluarkan label peringatan konsumen pada galon isi ulang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Hanya dalam tempo sebulan, sudah lebih dari 50 ribu warganet menandatangani petisi yang dibuat oleh Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL). Isi petisi tersebut adalah mengajak masyarakat untuk mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar mengeluarkan peraturan Label Peringatan Konsumen pada galon isi ulang yang mengandung BPA (bisphenol-A).



Tujuannya tak lain adalah melindungi konsumen usia rentan, yakni janin pada ibu hamil, bayi dan balita agar tidak mengonsumsi air dalam galon yang mengandung BPA. BPA dan phthalates adalah dua bahan kimia dari plastik yang sering dikaitkan dengan risiko gangguan kesehatan. JPKL menilai masyarakat usia rentan ini berhak dilindungi kesehatannya dengan menerapkan zero toleransi terhadap zat BPA, melalui kebijakan Label Peringatan Konsumen.

Ketua JPKL Roso Daras melihat jumlah partisipasi warga yang ikut menandatangani petisi tersebut menunjukkan masyarakat mulai mengerti akan bahaya BPA, dan ikut berkontribusi untuk menyebarkan kepada pihak lain. Semakin banyak yang mengetahui tentu saja akan semakin banyak bayi, balita dan janin yang terbebas dari paparan BPA.

"Kami mengajukan petisi untuk memberikan peringatan konsumen pada Label Kemasan Galon Isi Ulang yang mengandung BPA," ujar Roso Daras di Jakarta, Minggu (7/3/2021)

Menurut dia, kemasan galon isi ulang yang terbuat dari bahan plastik polikarbonat mengandung zat BPA berbahaya yang dapat larut dalam air. Kemasan yang mengandung zat BPA berbahaya ini ditandai dengan logo "Segitiga No. 7".



JPKL membuat petisi ini agar BPOM mengeluarkan peringatan konsumen, dengan mencermati bahwa selama ini masyarakat Indonesia kurang peka terhadap bahaya BPA yang terkandung dalam kemasan galon isi ulang polikarbonat.

Dunia kesehatan internasional telah menyampaikan paparan bahaya BPA. Di Semua negara penggunaan BPA sudah dilarang termasuk Austria (2011), Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012), Kanada (2012), Denmark (2013) dan tahun 2018 lembaga internasional yaitu SGS mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan kemasan pangan.

Pada 2018 Kementerian Kesehatan mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan perbekalan kesehatan rumah tangga. Salah satunya botol bayi harus ada sertifikat bebas BPA. Namun, Jejaring Labolatorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) menyampaikan bahwa regulasi migrasi BPA masih sangat minim. Padahal bahaya BPA membayang-bayangi konsumen, terutama dari produk yang terbuat dari plastik polikarbonat.



Negara Asia, termasuk Indonesia, sejauh ini baru melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA dengan kode plastik No.7 yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi, bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Contohnya adalah untuk botol bayi dan balita.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2071 seconds (0.1#10.140)