Diduga Terlibat Suap Pajak, Lebih Tajir Angin atau Gayus?

Senin, 08 Maret 2021 - 10:21 WIB
loading...
Diduga Terlibat Suap Pajak, Lebih Tajir Angin atau Gayus?
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Saat ini Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menjadi satu dari enam staf otoritas pajak yang dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan suap pajak di DJP. Sebelumnya, profil Angin dalam struktur pejabat DJP juga sudah ditiadakan di situs resmi otoritas pajak.

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Angin Prayitno sudah delapan kali melapor ke KPK. Laporannya yang pertama pada 16 Juni 2010, saat Angin Prayitno menjadi Kakanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Saat itu, pria yang karib disebut Prayitno melaporkan hartanya sebesar Rp10.303.557.690. ( Baca juga:Usut Suap di Ditjen Pajak, KPK Telah Tetapkan 6 Orang Tersangka )

Laporan terakhir kali Prayitno ke KPK pada 28 Februari 2020 sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak. Saat itu ia memiliki harta kekayaan yang dilaporkan sekitar Rp18 miliar.

Rinciannya harta kepemilikan atas tanah dan bangunan Rp14.921.143.00. Prayitno memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan satu di Jakarta Selatan.

Lalu, kepemilikan kendaraan sebesar Rp364.400.000 dengan perincian: VW Golf tahun 2011 senilai Rp160.200.000. Lalu Honda Freed tahun 2009 senilai Rp92.400.000. Terakhir Chevrolet Captiva tahun 2011 seharga Rp111.800.000.

Harta bergerak lainnya seperti Rp1.093.750.000, kas dan setara kas sebesar Rp2.217.501.739 dan harta lainnya yaitu Rp23.300.000. Sehingga total harta kekayaan Prayitno mencapai Rp18,6 miliar.

Lalu bagaimana dengan perbandingan harta kekayaan Gayus Tambunan? Kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang terjadi pada tahun 2014, juga memiliki aset kekayaan yang cukup besar.

Menurut catatan Mahkamah Agung yang dikutip SINDOnews, kekayaan Gayus sudah berkekuatan hukum tetap, harta mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu yang disita negara senilai Rp74 miliar. Angka itu terdiri atas pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan 31 logam mulia. ( Baca juga:Lagi-lagi, Iran Ancam Ratakan Dua Kota Israel dengan Tanah )

Jika dilihat dari perbandingan harta antara Prayitno dengan Gayus, jelas harta Prayitno belum seberapa. Masih sekitar seperempat harta Gayus yang terdata.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2111 seconds (0.1#10.140)