Merger Operator Telekomunikasi Tak Otomatis Alihkan Frekuensi

Senin, 08 Maret 2021 - 11:30 WIB
loading...
A A A
Namun bila bentuknya menjadi satu perusahaan, ini yang akan dievaluasi Kementerian Kominfo. "Apakah ini layak atau tidak harus mendapat persetujuan Menkominfo," katanya.

Sementara Pengamat telekomunikasi Moch S Hendrowijono mengatakan, aturan baru ini merupakan sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu industri. Karena aturan lama menahan operator melakukan M/A. Sebab sebagian frekuensinya harus 'dikandangkan'.

Bahkan sampai hasil merger mencapai jumlah pelanggan yang 'dirasa pantas' untuk memiliki lebar pita sebanyak hasil merger. "Padahal operator mau melakukan akuisisi, merger atau apapun, tentu yang dicari tambahan frekuensinya," kata Hendrowijono.

Menurut dia, semua operator akan bergairah melakukan M/A. Dengan adanya PP tersebut kedua operator akan menggabungkan semua spektrum frekuensinya.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2452 seconds (0.1#10.140)