Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi Gara-Gara TKDN, Apa Sih Itu?

Rabu, 10 Maret 2021 - 15:05 WIB
loading...
Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi Gara-Gara TKDN, Apa Sih Itu?
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Salah satu pejabat PT Pertamina (Persero) dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena persoalan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) . Meski begitu, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait bahwa pejabat yang dimaksud adalah dewan direksi atau komisaris Pertamina.

Informasi pemecatan sendiri disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Webinar yang digelar pada Selasa 9 Maret 2021 kemarin. ( Baca juga:Ada Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi, Ini Jawaban Ahok )

"Ada pejabat tinggi Pertamina kemarin itu dipecat presiden langsung. Alasannya TKDN. Kamu cek aja siapa yang diganti itu," ujar Luhut dikutip Rabu (10/3/2021).

Lantas apa itu TKDN dan bagaimana mekanismenya di Indonesia? TKDN menjadi preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang atau jasa di beberapa instansi pemerintah atau swasta.

TKDN juga diartikan sebagai nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.

Dasar hukum dari TKDN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah peningkatan produk dalam negeri. Pemerintah pusat, daerah, badan usaha, industri swasta, dan masyarakat diwajibkan menggunakan produk dalam negeri.

Bahkan, harus meningkatkan penggunaan dalam negeri, membina dan mengawas produk dalam negeri, serta memberi penghargaan atas penggunaan produk dalam negeri.

Ini karena menggunakan produk dalam negeri bagi lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah menggunakan dana APBN atau APBD dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Sumber pendanaan serupa juga berlaku bagi BUMN atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

Bagian lain dalam PP Nomor 29 Tahun 2018 juga menjelaskan, dalam proses pengadaan barang dan jasa, pejabat juga wajib mencantumkan persyaratan produk dalam negeri dalam penyusunan dokumen pengadaan barang atau jasa. Selain itu, pengguna produk dalam negeri harus mencantumkan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25%.

"Produk dalam negeri wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%," tulis Pasal 61 aturan tersebut. ( Baca juga:Ditanya Keterlibatan Anies Soal Korupsi Lahan DP 0 Rupiah, Geisz Ogah Layani Debat )

Lebih jauh, proses pengadaan barang dan jasa pun yang memenuhi ketentuan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan dilakukan melalui skema tender atau pembelian langsung secara elektronik yang didasarkan pada aturan perundang-undangan.

Dalam kasus Pertamina, Luhut mencatat, perseroan ngawur perihal pembangunan pipa. Manajemen perseroan masih mengimpor pipa yang sebenarnya sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2187 seconds (0.1#10.140)