Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi Gara-Gara TKDN, Apa Sih Itu?
Rabu, 10 Maret 2021 - 15:05 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Salah satu pejabat PT Pertamina (Persero) dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena persoalan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) . Meski begitu, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait bahwa pejabat yang dimaksud adalah dewan direksi atau komisaris Pertamina.
Informasi pemecatan sendiri disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Webinar yang digelar pada Selasa 9 Maret 2021 kemarin. ( Baca juga:Ada Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi, Ini Jawaban Ahok )
"Ada pejabat tinggi Pertamina kemarin itu dipecat presiden langsung. Alasannya TKDN. Kamu cek aja siapa yang diganti itu," ujar Luhut dikutip Rabu (10/3/2021).
Lantas apa itu TKDN dan bagaimana mekanismenya di Indonesia? TKDN menjadi preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang atau jasa di beberapa instansi pemerintah atau swasta.
TKDN juga diartikan sebagai nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
Dasar hukum dari TKDN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah peningkatan produk dalam negeri. Pemerintah pusat, daerah, badan usaha, industri swasta, dan masyarakat diwajibkan menggunakan produk dalam negeri.
Bahkan, harus meningkatkan penggunaan dalam negeri, membina dan mengawas produk dalam negeri, serta memberi penghargaan atas penggunaan produk dalam negeri.
Informasi pemecatan sendiri disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Webinar yang digelar pada Selasa 9 Maret 2021 kemarin. ( Baca juga:Ada Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi, Ini Jawaban Ahok )
"Ada pejabat tinggi Pertamina kemarin itu dipecat presiden langsung. Alasannya TKDN. Kamu cek aja siapa yang diganti itu," ujar Luhut dikutip Rabu (10/3/2021).
Lantas apa itu TKDN dan bagaimana mekanismenya di Indonesia? TKDN menjadi preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang atau jasa di beberapa instansi pemerintah atau swasta.
TKDN juga diartikan sebagai nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
Dasar hukum dari TKDN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah peningkatan produk dalam negeri. Pemerintah pusat, daerah, badan usaha, industri swasta, dan masyarakat diwajibkan menggunakan produk dalam negeri.
Bahkan, harus meningkatkan penggunaan dalam negeri, membina dan mengawas produk dalam negeri, serta memberi penghargaan atas penggunaan produk dalam negeri.
Lihat Juga :