Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi Gara-Gara TKDN, Apa Sih Itu?
Rabu, 10 Maret 2021 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Ini karena menggunakan produk dalam negeri bagi lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah menggunakan dana APBN atau APBD dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Sumber pendanaan serupa juga berlaku bagi BUMN atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
Bagian lain dalam PP Nomor 29 Tahun 2018 juga menjelaskan, dalam proses pengadaan barang dan jasa, pejabat juga wajib mencantumkan persyaratan produk dalam negeri dalam penyusunan dokumen pengadaan barang atau jasa. Selain itu, pengguna produk dalam negeri harus mencantumkan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25%.
"Produk dalam negeri wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%," tulis Pasal 61 aturan tersebut. ( Baca juga:Ditanya Keterlibatan Anies Soal Korupsi Lahan DP 0 Rupiah, Geisz Ogah Layani Debat )
Lebih jauh, proses pengadaan barang dan jasa pun yang memenuhi ketentuan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan dilakukan melalui skema tender atau pembelian langsung secara elektronik yang didasarkan pada aturan perundang-undangan.
Dalam kasus Pertamina, Luhut mencatat, perseroan ngawur perihal pembangunan pipa. Manajemen perseroan masih mengimpor pipa yang sebenarnya sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
Bagian lain dalam PP Nomor 29 Tahun 2018 juga menjelaskan, dalam proses pengadaan barang dan jasa, pejabat juga wajib mencantumkan persyaratan produk dalam negeri dalam penyusunan dokumen pengadaan barang atau jasa. Selain itu, pengguna produk dalam negeri harus mencantumkan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25%.
"Produk dalam negeri wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%," tulis Pasal 61 aturan tersebut. ( Baca juga:Ditanya Keterlibatan Anies Soal Korupsi Lahan DP 0 Rupiah, Geisz Ogah Layani Debat )
Lebih jauh, proses pengadaan barang dan jasa pun yang memenuhi ketentuan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan dilakukan melalui skema tender atau pembelian langsung secara elektronik yang didasarkan pada aturan perundang-undangan.
Dalam kasus Pertamina, Luhut mencatat, perseroan ngawur perihal pembangunan pipa. Manajemen perseroan masih mengimpor pipa yang sebenarnya sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
(uka)
Lihat Juga :