BP Jamsostek Ajak HRD Perusahaan Pahami Pentingnya Melindungi Pekerja
Kamis, 11 Maret 2021 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi pelayanan BP Jamsostek telah berinovasi yang dulunya pelayanan klaim dilakukan secara manual (tatap muka) sekarang menjadi digital atau yang disebut layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik).
Puspitaningsih menjelaskan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan, peserta dapat ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk sektor penerima upah (PU) dapat mengikuti seluruh program BP Jamsostek sedangkan untuk sektor bukan penerima upah (BPU) hanya dapat mengikuti 3 program yaitu JKK, JKM, dan JHT.
Selain itu, dijelaskan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 terkait kenaikan manfaat manfaat JKK dan JKM, seperti bantuan beasiswa sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak naik menjadi untuk dua orang anak dari jenjang TK sampai perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta. Serta santunan JKM yang naik dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta.
Selanjutnya, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah dan santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, serta manfaat return to work atau pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja.
“Apabila di lingkungannya terdapat masyarakat pekerja yang belum terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan program BP Jamsostek,” pungkasnya.
Puspitaningsih menjelaskan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan, peserta dapat ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk sektor penerima upah (PU) dapat mengikuti seluruh program BP Jamsostek sedangkan untuk sektor bukan penerima upah (BPU) hanya dapat mengikuti 3 program yaitu JKK, JKM, dan JHT.
Selain itu, dijelaskan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 terkait kenaikan manfaat manfaat JKK dan JKM, seperti bantuan beasiswa sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak naik menjadi untuk dua orang anak dari jenjang TK sampai perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta. Serta santunan JKM yang naik dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta.
Selanjutnya, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah dan santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, serta manfaat return to work atau pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja.
“Apabila di lingkungannya terdapat masyarakat pekerja yang belum terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan program BP Jamsostek,” pungkasnya.
(bai)
Lihat Juga :