BP Jamsostek Ajak HRD Perusahaan Pahami Pentingnya Melindungi Pekerja

Kamis, 11 Maret 2021 - 17:55 WIB
loading...
BP Jamsostek Ajak HRD Perusahaan Pahami Pentingnya Melindungi Pekerja
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Jakarta Cilandak menggelar sosialisasi secara virtual kepada para pengurus perusahaan baik HRD ataupun pemilik perusahaan. Kegiatan sosialisasi virtual ini berlangsung sejak Februari dan rutin dilaksanakan setiap dua kali seminggu dengan sektor perusahaan berbeda setiap minggunya.

“Mengangkat tema Sosialisasi Online Santai (SOS) BP Jamsostek memaparkan materi pelayanan klaim new normal BP Jamsostek, sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, tertib administrasi, serta bekerja aman di era pandemi Covid-19,” ujar Kepala Kantor Cabang Jakarta Cilandak Puspitaningsih dalam siaran persnya, Kamis (11/3/2021).

Baca juga:Tahun Ini Fokus BPJS Ketenagakerjaan adalah Jalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dia mengatakan, sosialisasi virtual BP Jamsostek penting diikuti setiap peserta. Hal ini bertujuan agar informasi serta perkembangan terbaru dari BP Jamsostek sampai kepada seluruh pekerja. “Hal ini juga dapat meningkatkan pengetahuan pentingnya jaminan social ketenagakerjaan di masa pandemic Covid-19 ini serta membangun engagement antara perusahaan dan BP Jamsostek,” jelasnya.

Setiap sesinya sebanyak 60 hingga 80 perwakilan perusahaan hadir mengikuti sosialisasi online santai ini. Menurut Puspitaningsih, walaupun sosialisasi dilakukan secara daring namun tidak mengurangi antusias serta semangat peserta yang hadir.

Di sisi pelayanan BP Jamsostek telah berinovasi yang dulunya pelayanan klaim dilakukan secara manual (tatap muka) sekarang menjadi digital atau yang disebut layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik).

Puspitaningsih menjelaskan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan, peserta dapat ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk sektor penerima upah (PU) dapat mengikuti seluruh program BP Jamsostek sedangkan untuk sektor bukan penerima upah (BPU) hanya dapat mengikuti 3 program yaitu JKK, JKM, dan JHT.

Selain itu, dijelaskan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 terkait kenaikan manfaat manfaat JKK dan JKM, seperti bantuan beasiswa sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak naik menjadi untuk dua orang anak dari jenjang TK sampai perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta. Serta santunan JKM yang naik dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta.

Selanjutnya, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah dan santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, serta manfaat return to work atau pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja.

“Apabila di lingkungannya terdapat masyarakat pekerja yang belum terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan program BP Jamsostek,” pungkasnya.
(bai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)