SPKLU Cuma Bisnis di Rest Area, Belum Jadi Syarat Kenaikan Tarif Tol
Jum'at, 12 Maret 2021 - 21:34 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Dukung Percepatan Kendaraan Listrik, PLN Bangun 30 SPKLU di 22 Lokasi
Tersedianya SPKLU di rest area merupakan bentuk dari komitmen perseroan untuk memaksimalkan pelayanan bagi pengguna jalan tol, terutama pengguna kendaraan listrik. Sebelumnya, PT JMRB juga telah melakukan digitalisasi sistem pembayaran di rest area, sehingga memungkinkan pengunjung untuk melakukan transaksi non-tunai.
“Penyediaan SPKLU di rest area bertujuan untuk menyiapkan sarana guna mendukung implementasi Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan,” ujarnya beberapa waktu lalu
Tersedianya SPKLU di rest area merupakan bentuk dari komitmen perseroan untuk memaksimalkan pelayanan bagi pengguna jalan tol, terutama pengguna kendaraan listrik. Sebelumnya, PT JMRB juga telah melakukan digitalisasi sistem pembayaran di rest area, sehingga memungkinkan pengunjung untuk melakukan transaksi non-tunai.
“Penyediaan SPKLU di rest area bertujuan untuk menyiapkan sarana guna mendukung implementasi Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan,” ujarnya beberapa waktu lalu
(akr)
Lihat Juga :