SPKLU Cuma Bisnis di Rest Area, Belum Jadi Syarat Kenaikan Tarif Tol
Jum'at, 12 Maret 2021 - 21:34 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Nurdin, penyediaan SPKLU ini merupakan inisiatif dari BUJT yang berkaitan dengan bisnis di rest area. Sementara itu, BPJT tidak memiliki kewenangan untuk mengatur bisnis dari BUJT tersebut.
“Itu inisiatif BUJT saja. Belum ada himbauan atau perintah. Dari kita enggak ada (aturan) itu urusan bisnis BUJT di rest area enggak kita atur. BPJT enggak ikut ngatur bisnisnya,” jelasnya.
Sebelumnya, PT Jasa Marga melalui anak usahanya yakni PT Jasamarga Related Business (JMRB) menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah rest area jalan tol yang dikelolanya.
Saat ini, total ada empat SPKLU yang terdapat di rest area yang dikelola oleh PT JMRB. Keempatnya yakni di Rest Area KM 207 A Ruas Palikanci, Rest Area KM 379 A Ruas Batang-Semarang, serta Rest Area KM 519 A dan KM 519 B Ruas Solo-Ngawi.
Direktur Bisnis Komersial PT JMRB, Imad Zaky Mubarak mengatakan, penyediaan SPKLU ini dalam rangka untuk mendukung percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Apalagi, kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2019.
“Itu inisiatif BUJT saja. Belum ada himbauan atau perintah. Dari kita enggak ada (aturan) itu urusan bisnis BUJT di rest area enggak kita atur. BPJT enggak ikut ngatur bisnisnya,” jelasnya.
Sebelumnya, PT Jasa Marga melalui anak usahanya yakni PT Jasamarga Related Business (JMRB) menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah rest area jalan tol yang dikelolanya.
Saat ini, total ada empat SPKLU yang terdapat di rest area yang dikelola oleh PT JMRB. Keempatnya yakni di Rest Area KM 207 A Ruas Palikanci, Rest Area KM 379 A Ruas Batang-Semarang, serta Rest Area KM 519 A dan KM 519 B Ruas Solo-Ngawi.
Direktur Bisnis Komersial PT JMRB, Imad Zaky Mubarak mengatakan, penyediaan SPKLU ini dalam rangka untuk mendukung percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Apalagi, kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2019.
Lihat Juga :