Beredar Flyer Mudik dengan Bigbird, Blue Bird: Hoax!
Selasa, 19 Mei 2020 - 13:14 WIB
loading...
A
A
A
"PT Blue Bird Tbk dengan ini menginformasikan bahwa kami mendukung kebijakan pemerintah dalam melarang implementasi mudik sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Komunikasi di luar hal tersebut bukan merupakan komunikasi resmi dari perusahaan," tegas pernyataan resmi perusahaan yang diwakili Direktur Marketing PT Blue Bird Tbk Amelia Nasution, yang diterima SINDOnews, Selasa (19/5/2020).
(Baca Juga: Kemenhub Rilis Petunjuk Pembatasan Perjalanan di Masa Larangan Mudik)
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya menyatakan, peraturan pelarangan mudik berlaku mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Adapun, jangka waktu larangan mudik ini berbeda-beda tiap moda transportasi, dari yang paling sebentar yaitu hingga 31 Mei 2020 dan paling lama hingga 15 Juni 2020.
(Baca Juga: Kemenhub Rilis Petunjuk Pembatasan Perjalanan di Masa Larangan Mudik)
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya menyatakan, peraturan pelarangan mudik berlaku mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Adapun, jangka waktu larangan mudik ini berbeda-beda tiap moda transportasi, dari yang paling sebentar yaitu hingga 31 Mei 2020 dan paling lama hingga 15 Juni 2020.
(fai)
Lihat Juga :