Beredar Flyer Mudik dengan Bigbird, Blue Bird: Hoax!

Selasa, 19 Mei 2020 - 13:14 WIB
loading...
Beredar Flyer Mudik...
Flyer hoax mudik yang mengatasnamakan PT Blue Bird Tbk beredar melalui WA Group di masyarakat. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di tengah larangan mudik yang dicanangkan pemerintah guna mencegah meluasnya pandemi Covid-19, beredar selebaran (flyer) tawaran layanan transportasi mudik dari salah satu perusahaan transportasi beken, PT Blue Bird Tbk.

Mengetengahkan tema "Mudik Sehat PSBB 2020" flyer tersebut menawarkan tawaran mudik menggunakan bus Bigbird dengan tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Seolah-olah resmi menerapkan physical distancing, bus berkapasitas 54 penumpang itu disebut hanya akan mengangkut 27 penumpang saja.

Sementara, harga tiket dibanderol mulai Rp650 ribu per penumpang untuk tujuan Jawa Tengah dengan rute Tangerang-Jakarta-Semarang-Yogyakarta. Sementara tujuan Jawa Timur dibanderol Rp850 ribu dengan rute Tangerang-Jakarta-Surabaya.

Dalam flyer itu juga disebutkan layanan itu diberikan untuk arus mudik (19 Mei-23 Mei 2020) dan arus balik (26 Mei-2 Juni 2020). Di tengah tingginya animo masyarakat untuk pulang kampung saat ini, flyer tersebut dipastikan sangat menggiurkan.

Namun, ketika dikonfirmasi, Blue Bird memberikan jawaban resmi bahwa flyer yang beredar tersebut adalah hoax.

"PT Blue Bird Tbk dengan ini menginformasikan bahwa kami mendukung kebijakan pemerintah dalam melarang implementasi mudik sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Komunikasi di luar hal tersebut bukan merupakan komunikasi resmi dari perusahaan," tegas pernyataan resmi perusahaan yang diwakili Direktur Marketing PT Blue Bird Tbk Amelia Nasution, yang diterima SINDOnews, Selasa (19/5/2020).

(Baca Juga: Kemenhub Rilis Petunjuk Pembatasan Perjalanan di Masa Larangan Mudik)

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya menyatakan, peraturan pelarangan mudik berlaku mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Adapun, jangka waktu larangan mudik ini berbeda-beda tiap moda transportasi, dari yang paling sebentar yaitu hingga 31 Mei 2020 dan paling lama hingga 15 Juni 2020.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1648 seconds (0.1#10.140)