Soal Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Disebut Hanya Korban
Minggu, 14 Maret 2021 - 20:12 WIB
loading...
Berdasarkan dari transaksi bisnis saham yang dilakukan Benny Tjokro dengan Jiwasraya hanya berkaitan mengenai REPO dan MTN. Disebut juga semuanya telah dibayar sesuai kesepakatan transaksi bisnis. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengetuk palunya terhadap salah seorang terdakwa kasus Jiwasraya , Benny Tjokrosaputro. Putusannya memperkuat vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupis yang menghukum Benny kurungan seumur hidup dan denda Rp 6 triliun lebih.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Moeldoko, Dirut Jiwasraya Siap Temui Nasabah
Menanggapi perkara yang menimpa terdakwa, Bob Hasan yang merupakan kuasa hukum Benny mengatakan bahwa kliennya hanya menjadi korban dan 'tumbal' dari proses hukum megakorupsi Jiwasraya.
Ucapan Bob itu berdasarkan dari transaksi bisnis saham yang dilakukan kliennya dengan Jiwasraya hanya berkaitan mengenai REPO dan MTN. Itu pun, kata Bob, semuanya telah dibayar Benny sesuai kesepakatan transaksi bisnis.
"Jadi untuk REPO sudah ditebus Benny sebanyak Rp 200 miliar dari pinjaman gadai Rp 150 miliar sehingga penerima gadai untung Rp 50 miliar. Lalu MTN telah dilunasi Benny sebesar Rp 680 miliar dengan keuntungan 15 persen kepada pembeli," ujar Bob, di Jakarta.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Moeldoko, Dirut Jiwasraya Siap Temui Nasabah
Menanggapi perkara yang menimpa terdakwa, Bob Hasan yang merupakan kuasa hukum Benny mengatakan bahwa kliennya hanya menjadi korban dan 'tumbal' dari proses hukum megakorupsi Jiwasraya.
Ucapan Bob itu berdasarkan dari transaksi bisnis saham yang dilakukan kliennya dengan Jiwasraya hanya berkaitan mengenai REPO dan MTN. Itu pun, kata Bob, semuanya telah dibayar Benny sesuai kesepakatan transaksi bisnis.
"Jadi untuk REPO sudah ditebus Benny sebanyak Rp 200 miliar dari pinjaman gadai Rp 150 miliar sehingga penerima gadai untung Rp 50 miliar. Lalu MTN telah dilunasi Benny sebesar Rp 680 miliar dengan keuntungan 15 persen kepada pembeli," ujar Bob, di Jakarta.
Lihat Juga :