Tata Kelola Pangan Masih Acakadut, Baleg DPR Pertanyakan Soal Badan Pangan

Senin, 15 Maret 2021 - 15:49 WIB
loading...
Tata Kelola Pangan Masih Acakadut, Baleg DPR Pertanyakan Soal Badan Pangan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah membahas Undang-undang (UU) pangan. Baleg akan mendengarkan pandangan atau masukan dari pemerintah atas pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan .

Rapat itu dihadiri Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. ( Baca juga:'Ditendang' Keluar dari Bursa, Emiten Wajib Lakukan Buyback Saham )

Dalam rapat itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa tata kelola pangan nasional masih sengkarut. Pasalnya belum terbentuk Badan Pangan Nasional. Padahal dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dijelaskan bahwa lembaga tersebut harus dibentuk maksimal tiga tahun setelah aturan diundangkan.

"Jadi dalam Pasal 151 ditentukan bahwa lembaga pangan harus dibentuk paling lambat tiga tahun setelah UU ini disahkan. Akan tetapi hingga saat ini, delapan tahun lebih pasca-diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2012, delegasi kewenangan terkait pembentukan badan pangan belum dilaksanakan," ujar dia di DPR RI Jakarta, Senin (15/3/2021).

Kemudian, Supratman meminta pemerintah menjelaskan alasan Badan Pangan Nasional belum juga terbentuk hingga saat ini. Padahal lembaga itu, kata dia, diperlukan untuk mengawasi stok pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan, kualitas pangan, hingga penerbitan rekomendasi untuk ekspor-impor pangan. ( Baca juga:Penampakan Prajurit Brigif 2 Marinir Pasmar 2 saat Kompetisi Menembak )

"Keempat kementerian ini diharapkan dapat menjelaskan problematika, kendala dan hambatan dalam pembentukan Badan Pangan untuk mencari solusi agar UU yang sudah dibentuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," pungkas dia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)