Duh! Truk 'Oleng' Bikin Negara Rugi Puluhan Triliun

Senin, 15 Maret 2021 - 20:00 WIB
loading...
A A A
Ditjen Perhubungan Darat juga telah menetapkan beberapa mekanisme untuk memberantas pelanggar ODOL. Misalnya dengan melakukan normalisasi atau pemotongan kendaraan, sanksi tilang, dan transfer muatan. "Nantinya kendaraan-kendaraan yang melanggar akan dikembalikan ukurannya sesuai standar. Dengan demikian diharapkan sebagai contoh agar kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan," tegas Dirjen Budi.

Sebagai informasi, Pada hari ini Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan normalisasi atau pemotongan dua unit kendaraan yang melebihi kapasitas atau ODOL. Normalisasi pada pelanggar ODOL dilakukan di Merak, Banten. Adapun kedua truk yang dinormalisasi tersebut yakni milik PT Java Taiko Drum Industries, Merek MITSUBISHI, Nomor Polisi A 8169 VX. Lalu ada juga kendaraan milik PT Mufid Inti Global, Merek HINO, Nomor Polisi B 9058 FYX.

Sesuai arahan Dirjen Darat Budi Setiyadi, tindakan transfer muatan terhadap truk yang over loading sudah dilakukan sesuai arahan Dirjen Perhubungan Darat. Di mana kendaraan harus putar balik kembali ke tempat asal, transfer muatan, atau jika sudah kelewatan akan diproses hukum atau P21.

Perlu diketahui dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tercantum bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Kembangkan Pil GLP-1,...
Kembangkan Pil GLP-1, Novo Nordisk Perkuat Dominasi di Pasar Terapi Obesitas
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Dokter Ungkap Merokok...
Dokter Ungkap Merokok dan Obesitas Jadi Penyebab Utama Serangan Jantung di Usia Muda
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Rekomendasi
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved