Duh! Truk 'Oleng' Bikin Negara Rugi Puluhan Triliun

Senin, 15 Maret 2021 - 20:00 WIB
loading...
A A A
Ditjen Perhubungan Darat juga telah menetapkan beberapa mekanisme untuk memberantas pelanggar ODOL. Misalnya dengan melakukan normalisasi atau pemotongan kendaraan, sanksi tilang, dan transfer muatan. "Nantinya kendaraan-kendaraan yang melanggar akan dikembalikan ukurannya sesuai standar. Dengan demikian diharapkan sebagai contoh agar kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan," tegas Dirjen Budi.

Sebagai informasi, Pada hari ini Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan normalisasi atau pemotongan dua unit kendaraan yang melebihi kapasitas atau ODOL. Normalisasi pada pelanggar ODOL dilakukan di Merak, Banten. Adapun kedua truk yang dinormalisasi tersebut yakni milik PT Java Taiko Drum Industries, Merek MITSUBISHI, Nomor Polisi A 8169 VX. Lalu ada juga kendaraan milik PT Mufid Inti Global, Merek HINO, Nomor Polisi B 9058 FYX.

Sesuai arahan Dirjen Darat Budi Setiyadi, tindakan transfer muatan terhadap truk yang over loading sudah dilakukan sesuai arahan Dirjen Perhubungan Darat. Di mana kendaraan harus putar balik kembali ke tempat asal, transfer muatan, atau jika sudah kelewatan akan diproses hukum atau P21.

Perlu diketahui dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tercantum bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Kembangkan Pil GLP-1,...
Kembangkan Pil GLP-1, Novo Nordisk Perkuat Dominasi di Pasar Terapi Obesitas
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Faktor Genetik Bisa...
Faktor Genetik Bisa Sebabkan Obesitas, Tapi Masih Bisa Dicegah
Rekomendasi
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved