Selektif Salurkan Kredit, Laba Bersih BFI Finance Terkoreksi 1,4%

Selasa, 16 Maret 2021 - 13:17 WIB
loading...
Selektif Salurkan Kredit,...
BFI Finance membukukan laba bersih Rp701,59 miliar di tengah pandemi Covid-19. FOTO/DOK BFI
A A A
JAKARTA - PT BFI Finance Indonesia Tbk ( BFI Finance ) membukukan laba bersih tahun 2020 sebesar Rp701,59 miliar, terkoreksi sekitar 1,4% dibanding 2019. Koreksi laba bersih tersebut lebih baik dibanding rata-rata industri yang mengalami kontraksi laba hingga 61,2% sepanjang tahun lalu.

“Kami menyalurkan pembiayaan secara prudent dan selektif baik sebelum dan selama pandemi sehingga kami mampu mengontrol pemburukan kualitas piutang yang terjadi. Kami juga melakukan penyesuaian proses kerja dan recovery yang cepat dan terarah sehingga rasio NPF membaik di bawah rata-rata industri,” ujar Direktur Keuangan BFI Finance Sudjono, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya Selasa (16/02/2021).

Bcaa juga: Salurkan Kredit UMKM, BRI Agro Sasar Agen Payfazz

Pada laporan tahunan tersebut, BFI mencatatan rasio pembiayaan bermasalah ( Non-Performing Financing/NPF ) per 31 Desember 2020 sebesar 1,72%, lebih baik dari rata-rata industri dengan angka rasio 4,01%.

Meski selektif, kata Sudjono, perseroan memastikan akan tetap berkomitmen membantu masyarakat dalam aktivitas produksi dan konsumsi. Selain tu, BFI juga akan terus beradaptasi dan menjaga kesinambungan bisnisnya di tengah situasi perlambatan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Sepanjang tahun lalu, beragam upaya untuk mendukung stabilitas ekonomi salah satunya diimplementasikan lewat pelaksanaan restrukturisasi kredit. Terhitung sejak April - Agustus 2020, perusahaan melakukan relaksasi pembiayaan kepada konsumen yang terdampak pandemi.



Data perusahaan menyebutkanb, per 31 Desember 2020, sisa nilai piutang yang direlaksasi mencapai Rp4,6 trilliun atau 33,1% dari nilai piutang pembiayaan yang dikelola, turun dari persentase tertinggi 35,5% di bulan September 2020.

Adapun tipe relaksasi yang paling banyak adalah penundaan pembayaran pokok angsuran dan perpanjangan tenor angsuran. Kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mewajibkan Perusahaan untuk membuat cadangan khusus atas kontrak-kontrak yang direstrukturisasi, namun BFI Finance telah membuat cadangan khusus atas kontrak-kontrak tersebut.

“Kami menyadari bahwa sebagian konsumen yang direstrukturisasi tidak akan mampu melanjutkan kewajiban angsuran dan akan meningkatkan kerugian kredit pada tahun depan. Oleh karena itu, kami telah mencatatkan provisi tambahan pada tahun ini sehingga diharapkan kinerja keuangan tahun mendatang tidak akan terbebani oleh kontrak relaksasi yang terjadi pada tahun 2020,“ ujar Sudjono.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1805 seconds (0.1#10.140)