Pengembang Senang dengan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:30 WIB
loading...
Pengembang Senang dengan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para pengembang menyambut baik dikeluarkannya aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja . UU ini dianggap bisa bermanfaat bagi sektor properti di Tanah Air.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan, adanya aturan turunan dari UU Cipta Kerja sangat penting bagi sektor properti. Apalagi dalam UU Cipta Kerja juga begitu banyak perubahan yang dilakukan. ( Baca juga:Insentif Pajak hingga DP0% Jadi Momentum Geliatkan Industri Properti )

"Peraturan yang ada sangatlah penting untuk kita (pengembang) semua," ujarnya dalam acara Webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021).

Perubahan ini juga bisa menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia, termasuk sektor properti. Aturan ini bisa memberikan kepastian hukum kepada calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

"Begitu banyak perubahan yang dilakukan untuk memudahkan investasi dan memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi kepada kita semua termasuk dalam hal perizinan, hunian orang asing, bahkan hunian berimbang dan lain-lain," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Apindo bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan, disahkannya UU Cipta Kerja menjadi momentum bagi sektor properti. Apalagi setelah dikeluarkannya aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang berbentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres).

"Ada 47 PP dan empat perpres yang sudah dikeluarkan. Ada 51 PP dan perpres dari total 54. Ada beberapa hal yang terkait dengan sektor properti," jelasnya.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari para pelaku usaha properti dalam aturan turunan UU Cipta. Misalnya adalah yang berkaitan dengan hak milik yang menjadi objek penertiban tanah terlantar yang tertuang dalam PP No. 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar.

"Pertama yang perlu dijadikan perhatian hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar. Ini pada PP No. 20. Ini menjadi perhatian kita," kata Sanny. ( Baca juga:Hamil, Dinda Hauw Semakin Mesra Dengan Rey Mbayang )

Kemudian hal lain yang menjadi perhatian para pengembang adalah yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan yang diganti dengan ketentuan baru dalam persetujuan gedung. Hal ini menjadi perhatian yang perlu dicermati dengan harapan memberikan lebih banyak kemudahan.

"Jadi bedanya dengan aturan yang lama ini harus dibereskan dahulu sebelum kita membuat bangunan," kata Sanny.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Inovasi Jadi Kunci Lippo...
Inovasi Jadi Kunci Lippo Karawaci Penuhi Kebutuhan Pelanggan
Pertumbuhan Sektor Properti...
Pertumbuhan Sektor Properti dan Infrastruktur Mendongkrak Permintaan Sealant
Industri Properti 2025...
Industri Properti 2025 Diprediksi Cerah, LPKR Genjot Pembangunan Proyek Baru
Kolaborasi Metland dan...
Kolaborasi Metland dan Orpin Luncurkan Mira, AI Canggih untuk Smart Living
Tangerang Area Investasi...
Tangerang Area Investasi Prospektif, LPKR Luncurkan Perumahan Terjangkau di Park Serpong
Perkuat Posisi, Linktown...
Perkuat Posisi, Linktown Resmi Hadirkan Linktown Solutions
Booming! Student House...
Booming! Student House Sold Out Disambut Antusias Investor
Underpass Giantara Serpong...
Underpass Giantara Serpong City Resmi Beroperasi, Meningkatkan Nilai Investasi
Rekomendasi
Momen Wamenaker Immanuel...
Momen Wamenaker Immanuel Ebenezer Duduk Bersebelahan dengan Habib Rizieq di Petamburan
Perbandingan Prestasi...
Perbandingan Prestasi Timnas Indonesia, Thailand, dan Vietnam di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia
Siapa Sheikh Mohammed...
Siapa Sheikh Mohammed bin Zayed? Presiden UEA yang Dijadikan Nama Jalan Tol di Indonesia
Berita Terkini
Tak Kenal Libur, Bulog...
Tak Kenal Libur, Bulog Terus Menyerap Gabah dan Beras
1 menit yang lalu
Daya Beli Turun Saat...
Daya Beli Turun Saat Lebaran 2025, Mal Ramai Tapi Minim yang Belanja
1 jam yang lalu
Dasco Beri Bocoran Ada...
Dasco Beri Bocoran Ada Investor Asal Qatar Masuk Danantara
2 jam yang lalu
Pembangunan Perumahan...
Pembangunan Perumahan di RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi
6 jam yang lalu
Perluasan Jaringan Penerbangan...
Perluasan Jaringan Penerbangan GIAA-Japan Airlines Diresmikan
8 jam yang lalu
Turun Tipis, Harga Emas...
Turun Tipis, Harga Emas Hari Ini Rp1.819.000 per Gram
9 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved