FABA Dicabut dari Kategori B3, LIPI: Sesuai Hati Nurani Ilmuwan

Selasa, 16 Maret 2021 - 18:38 WIB
loading...
FABA Dicabut dari Kategori...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penelitian Metalurgi dan Material LIPI Nurul Taufiqurochman mengatakan, dengan dicabutnya limbah batu bara jenis Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini sudah sesuai dengan hati nurani ilmuwan.

Sebagai informasi, pencabutan itu terjadi setelah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencabut FABA dari kategori Limbah B3. Sebelumnya, PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, FABA masih masuk kategori limbah B3.

“Saya pikir dicabutnya ini sudah sesuai hati nurani ilmuwan ya. Ya kami mohon maaf ya, ketika peraturan PP 101 Tahun 2014 ini tercengang juga melihat ini. Ini dari mana membuat keputusan seperti ini? Kajiannya bagaimana? Makanya saya sempat mempertanyakan di KLHK waktu itu,” katanya dalam acara Polemik Trijaya secara virtual, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Sederet Alasan Limbah Batu Bara PLTU Keluar dari Daftar Bahan Berbahaya dan Beracun

Menurut dia, ini merupakan suatu keputusan yang sudah tepat, dan di dunia hampir tidak ada yang mengatakan FABA sebagai limbah B3. “Ya kami telah melakukan pengkajian bahwa di dunia ini tidak ada yang mengatakan ya, hampir tidak ada itu menjadi limbah B3. Ya paling limbah biasa yang perlu penanganan khusus, yang mengkategorikan B3 itu ya sedikit, paling 1 atau 2. Itu pun kami belum menemukan ya,” ujar Nurul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN IP Berdayakan Napi...
PLN IP Berdayakan Napi Nusakambangan Kelola Limbah Batu Bara Jadi Bahan Bangunan
Infrastruktur Strategis...
Infrastruktur Strategis Penghubung IKN-Balikpapan Gunakan FABA PLN
Tingkatkan Panen Petani,...
Tingkatkan Panen Petani, PLN IP Manfaatkan FABA Jadi Pupuk Organik
Jalankan Program TJSL,...
Jalankan Program TJSL, PLN IP Sulap FABA Jadi Pupuk Silika
Terungkap! Limbah Batu...
Terungkap! Limbah Batu Bara Bisa Dimanfaatkan untuk Bahan Baku Pupuk
FABA PLN Perkuat Konstruksi...
FABA PLN Perkuat Konstruksi Jalan dan Tanggul Penangkal Banjir Rob di Demak
Mulai Hari Ini Halte...
Mulai Hari Ini Halte Transjakarta Gatot Subroto LIPI Beroperasi Lagi
Dinas LH DKI: Marunda...
Dinas LH DKI: Marunda Tak Bisa Bersih 100 Persen dari Debu Batu Bara
FABA PLN Perkuat Konstruksi...
FABA PLN Perkuat Konstruksi Jalan dan Tanggul Penangkal Banjir Rob di Demak Jateng
Rekomendasi
Saat Banyak Orang Bermigrasi...
Saat Banyak Orang Bermigrasi ke Berlin, tapi 288.000 Warga Jermah Justru Pilih Tinggalkan Negaranya
Cing Abdel Sudah Ikhlas...
Cing Abdel Sudah Ikhlas Lepas Temon, Kini Hanya Tersisa Kenangan Lucu
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Berita Terkini
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved