Antam Gelar RUPST di Awal April 2021, 8 Hal Ini Bakal Dibahas

Rabu, 17 Maret 2021 - 09:19 WIB
loading...
Antam Gelar RUPST di Awal April 2021, 8 Hal Ini Bakal Dibahas
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (7/4/2021), berikut delapan mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST nanti. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020. Adapun RUPST akan dilakukan pada Rabu (7/4/2021) di Gedung Aneka Tambang, Jakarta. Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat delapan mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST nanti.

Pertama, persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2020 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2020 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2020.



Kedua, pengesahan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Tahun Buku 2020 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2020.

Ketiga, penetapan penggunaan laba bersih termasuk pembagian dividen untuk Tahun Buku 2020. Keempat, penetapan tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2020 dan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan Tahun Buku 2021.

Kelima, persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021 dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2021. Keenam, pengesahan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Ketujuh, persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan terakhir persetujuan perubahan susunan pengurus dan nomenklatur pengurus perseroan.

Adapun mata acara Rapat pertama sampai dengan kelima merupakan mata acara Rapat yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Perseroan.

Mata acara keenam, Perseroan akan menyampaikan dua hal. Pertama, menyampaikan laporan mengenai realisasi penggunaan tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang merupakan bagian dan hasil Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) Perseroan sesuai dengan periode tahun buku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, dan

Kedua, menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum (yaitu dana hasil PUT II) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otontas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/ POJK 04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.



Sementara itu, untuk mata acara Rapat ketujuh, dilaksanakan sehubungan dengan diterbitkannya POJK Nomor 15/POJK 04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No 15/2020), yang mewajibkan Perseroan untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No 15/2020.

Untuk mata acara Rapat kedelapan, perubahan Pengurus dan Nomenklatur Pengurus Perseroan dilakukan sehubungan dengan adanya permintaan dari PT Indonesia Asahan Aluminum (Persero), selaku kuasa pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui surat Nomor 049/LDIRUT:I/2021 tanggal 18 Januari 2021.

Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 15 Maret 2021 pukul 16.15 WIB.

Memperhatikan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Perseroan merekomendasikan pemegang saham untuk hadir dalam rapat dengan memberikan kuasa melaku fasilitas Electronic General Meeting KSEI (eASY.KSEI).
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1601 seconds (0.1#10.140)