Menaker Beberkan Peran yang Harus Dimainkan Pemda Terkait UU Ciptaker
Rabu, 17 Maret 2021 - 19:08 WIB
loading...
A
A
A
"Pemerintah daerah juga berperan memberikan layanan mediasi terkait penyelesaian perselisihan HI (termasuk perselisihan PHK) dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum (pengenaan sanksi)," ucapnya.
Ketiga, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Pengupahan, pemerintah daerah mempunyai peran melaksanakan kebijakan pengupahan. Dalam pelaksanaannya, pemda wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat, penetapan upah minimum provinsi (wajib), dan penetapan upah minimum kabupaten/kota (tidak wajib).
"Peran lainnya yaitu mencabut upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020 selambat-lambatnya satu tahun sejak ditetapkan, pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi (wajib) dan Kabupaten/Kota (tidak wajib); dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum (pengenaan sanksi)," kata Ida. ( Baca juga:Uang Study Tour Dialihkan ke SPP, Sekolah SMP-SMA Bintara Depok Diduga Intimidasi Siswa )
Keempat, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pemerintah daerah mempunyai peran memberikan layanan pengantar kerja dan layanan pelatihan kerja terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka memberikan layanan jaminan sosial yang terintegrasi, dan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum (pengenaan sanksi) terkait pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ketiga, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Pengupahan, pemerintah daerah mempunyai peran melaksanakan kebijakan pengupahan. Dalam pelaksanaannya, pemda wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat, penetapan upah minimum provinsi (wajib), dan penetapan upah minimum kabupaten/kota (tidak wajib).
"Peran lainnya yaitu mencabut upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020 selambat-lambatnya satu tahun sejak ditetapkan, pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi (wajib) dan Kabupaten/Kota (tidak wajib); dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum (pengenaan sanksi)," kata Ida. ( Baca juga:Uang Study Tour Dialihkan ke SPP, Sekolah SMP-SMA Bintara Depok Diduga Intimidasi Siswa )
Keempat, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pemerintah daerah mempunyai peran memberikan layanan pengantar kerja dan layanan pelatihan kerja terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka memberikan layanan jaminan sosial yang terintegrasi, dan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum (pengenaan sanksi) terkait pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
(uka)
Lihat Juga :