Menaker Beberkan Peran yang Harus Dimainkan Pemda Terkait UU Ciptaker

Rabu, 17 Maret 2021 - 19:08 WIB
loading...
A A A
"Pemerintah daerah juga berperan memberikan layanan mediasi terkait penyelesaian perselisihan HI (termasuk perselisihan PHK) dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum (pengenaan sanksi)," ucapnya.

Ketiga, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Pengupahan, pemerintah daerah mempunyai peran melaksanakan kebijakan pengupahan. Dalam pelaksanaannya, pemda wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat, penetapan upah minimum provinsi (wajib), dan penetapan upah minimum kabupaten/kota (tidak wajib).

"Peran lainnya yaitu mencabut upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020 selambat-lambatnya satu tahun sejak ditetapkan, pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi (wajib) dan Kabupaten/Kota (tidak wajib); dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum (pengenaan sanksi)," kata Ida. ( Baca juga:Uang Study Tour Dialihkan ke SPP, Sekolah SMP-SMA Bintara Depok Diduga Intimidasi Siswa )

Keempat, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pemerintah daerah mempunyai peran memberikan layanan pengantar kerja dan layanan pelatihan kerja terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka memberikan layanan jaminan sosial yang terintegrasi, dan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum (pengenaan sanksi) terkait pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Bayar Pajak Daerah di...
Bayar Pajak Daerah di Jakarta Kini Lebih Mudah lewat Beragam Channel Pembayaran
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Rekomendasi
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Zelensky Ditekan untuk...
Zelensky Ditekan untuk Pecat Jenderal Tertinggi Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia
4 Fakta Film Odyssey...
4 Fakta Film Odyssey yang Picu Ketegangan, dari Isu Kulit Hitam hingga Transgender
Berita Terkini
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved