Menaker Beberkan Peran yang Harus Dimainkan Pemda Terkait UU Ciptaker

Rabu, 17 Maret 2021 - 19:08 WIB
loading...
Menaker Beberkan Peran...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya memiliki cita-cita dan tujuan yang mulia, yakni penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja atau buruh.

Dalam mewujudkan amanat UU Cipta Kerja tersebut, Ida meminta seluruh elemen bangsa, khususnya Kadisnaker seluruh Indonesia agar berkolaborasi dan bersinergi. ( Baca juga:Menaker Ingin Pekerja Migran Dapat Kuota Program Kartu PraKerja )

"Untuk itu diperlukan adanya kesepahaman, sinergitas, dan kerja keras seluruh elemen bangsa, khususnya aparatur pemerintah, baik di tingkat pusat ataupun daerah dalam mengawal pelaksanaan ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya," kata Ida saat melakukan Rapat Koordinasi dengan Kadisnaker se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Ida menambahkan, bentuk kolaborasi dan sinergi lainnya, yaitu selalu mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi stakeholder. Lalu memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholder mengenai UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Kemudian, berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing, dan mendukung dan berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.

Ida mengatakan, ada empat bentuk peran dukungan yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam mewujudkan cita-cita UU Cipta Kerja. Hal itu telah diatur dalam empat peraturan pemerintah tersebut.

"Pertama, dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pemerintah daerah mempunyai peran terkait dengan pendapatan daerah yang berasal dari DKPTKA, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP ini berlaku, dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penggunaan TKA sesuai dengan kewenangan masing-masing," jelas Ida.

Kedua, dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pemerintah daerah mempunyai peran menerima pencatatan PKWT di disnaker kabupaten/kota, dan menerima pelaporan PHK bagi daerah yang belum tersedia sarana jaringan/daring.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Bayar Pajak Daerah di...
Bayar Pajak Daerah di Jakarta Kini Lebih Mudah lewat Beragam Channel Pembayaran
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Menyoroti Pergeseran...
Menyoroti Pergeseran Peran Tenaga Kerja di Tengah Perkembangan Kebutuhan Lintas Industri
Link and Match Pendidikan-Dunia...
Link and Match Pendidikan-Dunia Kerja, Wilmar Dukung Program Magang Mahasiswa
Separuh Pengusaha RI...
Separuh Pengusaha RI Setop Ekspansi 5 Tahun ke Depan, Lapangan Kerja Terancam Lesu
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Rekomendasi
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved