BPH Migas Pastikan Bakrie & Brothers Lanjutkan Proyek Pipa Gas Bumi Transmisi Cirebon-Semarang
Rabu, 17 Maret 2021 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
Sikap BPH Migas pasca mundurnya PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang pertama lelang ruas Cirebon – Semarang ada 3 opsi yaitu diberikan kepada pemenang kedua, lelang ulang oleh BPH Migas, penugasan Pemerintah. Pada tanggal 1 Maret 2021 BPH Migas melakukan Sidang Komite dengan hasil PT Bakrie & Brothers sebagai pemenang kedua dapat ditetapkan sebagai Pemenang Lelang menggantikan PT Rekayasa Industri. Penunjukan PT Bakrie & Brothers sebagai pemenang lelang telah ditetapkan melalui SK BPH Migas No. 06/KT/BPH MIGAS/KOM/201 tanggal 15 Maret 2021. Penunjukan PT Bakrie & Brothers didasarkan pada Peraturan BPH Migas No.20/2019 Pasal 23 Ayat (2), yaitu “Dalam hal calon pemenang Lelang urutan pertama dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Panitia Lelang mengganti calon pemenang pada urutan berikutnya dan bendahara penerimaan Badan Pengatur mencairkan jaminan penawaran untuk disetorkan ke Kas Negara," Tegas Ifan.
PT. Bakrie & Brothers wajib memenuhi beberapa persyaratan yakni menyerahkan surat pernyataan kesanggupan beserta jaminan pelaksanaan sebesar 1% dari nilai investasi pada Dokumen Penawaran hasil lelang tahun 2006 dalam waktu 30 hari kalender sejak ditetapkan sebagai Pemenang Lelang atau paling lambat tanggal 14 April 2021. Disamping itu juga, PT Bakrie & Brothers (BNBR) diwajibkan untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen Feasibility Study (FS) dan Front End Engineering Design (FEED) serta dokumen Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG) kepada BPH Migas paling lambat tanggal 15 Juni 2021. Jika tidak dipenuhi, PT Bakrie & Brothers dinyatakan gugur. Setelah semua persyaratan diatas disampaikan kepada BPH Migas, PT Bakrie and Brothers diberikan tenggat waktu 35 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk menyelesaikan pembangunan Ruas Transmisi Cirebon – Semarang.
Baca Juga: Di Hadapan BPH Migas, Legislator PKB Protes Kriteria Anggota Komite
BPH Migas berharap agar Pembangunan Pipa Cisem mendapat dukungan dari Komisi VII DPR RI dan segera dilaksanakan serta diselesaikan. Hal ini karena Pembangunan Pipa Transmisi Cirebon Semarang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109/2020 terkait Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan dalam rangka mendukung pasokan gas bumi ke Kawasan Industri Batang sesuai Perpres Nomor 79/2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobongan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal – Pemalang.
Menanggapi paparan dan penjelasan Kepala BPH Migas, Anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Kardaya Warnika berharap agar proyek tersebut tidak terbengkalai lagi. Dia mengatakan, lebih baik dipastikan dulu pasokan gas yang mengalir ke pipa tersebut. "Permasalahan utamanya kalau menurut saya jangan sampai masuk ke hal sama yaitu terbengkalai lagi, pastikan gasnya akan ada yang mengalir," Jelasnya. Menurutnya, jika tidak ada kepastian pasokan gas maka berisiko menimbulkan masalah. "Karena kalau tidak, tadinya ada gas mengalir kalau tidak ada gas mengalir di situ maka secara bisnis gas trasportasi bisa dituntut itu yang memberikan janji akan ada gas karena itu sudah janji, bahasa jawanya kebacut," ujarnya. Lebih Lanjut Kardaya mengingatkan agar kepastian pasokan gas ini harus tertulis, ada keputusannya alokasinya, tidak bisa berdasarkan informasi semata.
PT. Bakrie & Brothers wajib memenuhi beberapa persyaratan yakni menyerahkan surat pernyataan kesanggupan beserta jaminan pelaksanaan sebesar 1% dari nilai investasi pada Dokumen Penawaran hasil lelang tahun 2006 dalam waktu 30 hari kalender sejak ditetapkan sebagai Pemenang Lelang atau paling lambat tanggal 14 April 2021. Disamping itu juga, PT Bakrie & Brothers (BNBR) diwajibkan untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen Feasibility Study (FS) dan Front End Engineering Design (FEED) serta dokumen Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG) kepada BPH Migas paling lambat tanggal 15 Juni 2021. Jika tidak dipenuhi, PT Bakrie & Brothers dinyatakan gugur. Setelah semua persyaratan diatas disampaikan kepada BPH Migas, PT Bakrie and Brothers diberikan tenggat waktu 35 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk menyelesaikan pembangunan Ruas Transmisi Cirebon – Semarang.
Baca Juga: Di Hadapan BPH Migas, Legislator PKB Protes Kriteria Anggota Komite
BPH Migas berharap agar Pembangunan Pipa Cisem mendapat dukungan dari Komisi VII DPR RI dan segera dilaksanakan serta diselesaikan. Hal ini karena Pembangunan Pipa Transmisi Cirebon Semarang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109/2020 terkait Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan dalam rangka mendukung pasokan gas bumi ke Kawasan Industri Batang sesuai Perpres Nomor 79/2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobongan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal – Pemalang.
Menanggapi paparan dan penjelasan Kepala BPH Migas, Anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Kardaya Warnika berharap agar proyek tersebut tidak terbengkalai lagi. Dia mengatakan, lebih baik dipastikan dulu pasokan gas yang mengalir ke pipa tersebut. "Permasalahan utamanya kalau menurut saya jangan sampai masuk ke hal sama yaitu terbengkalai lagi, pastikan gasnya akan ada yang mengalir," Jelasnya. Menurutnya, jika tidak ada kepastian pasokan gas maka berisiko menimbulkan masalah. "Karena kalau tidak, tadinya ada gas mengalir kalau tidak ada gas mengalir di situ maka secara bisnis gas trasportasi bisa dituntut itu yang memberikan janji akan ada gas karena itu sudah janji, bahasa jawanya kebacut," ujarnya. Lebih Lanjut Kardaya mengingatkan agar kepastian pasokan gas ini harus tertulis, ada keputusannya alokasinya, tidak bisa berdasarkan informasi semata.
Lihat Juga :