BPH Migas Pastikan Bakrie & Brothers Lanjutkan Proyek Pipa Gas Bumi Transmisi Cirebon-Semarang
Rabu, 17 Maret 2021 - 19:29 WIB
loading...
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa. FOTO/BPH Migas
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon - Semarang (Cisem) tetap berlanjut pasca penyerahan penetapan/pengunduran diri PT Rekayasa Industri sebagai pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon –Semarang. Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR Rl dengan Kepala BPH Migas bertempat di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Jakarta, (15/03/21).
Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh H. Eddy Soeparno, SH, MH., selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR Rl dengan agenda utama diantaranya penjelasan posisi terkini terkait konsesi ruas transmisi gas bumi Cirebon Semarang, solusi agar pembangunan pipa gas bumi Cirebon Semarang dapat terlaksana sesuai target, dan proses penentuan pelaksana pembangunan pipa gas tersebut.
Baca Juga: Teken Nota Kesepahaman dengan PT Telkom, BPH Migas Perkuat Digitalisasi
Dalam paparannya, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan sesuai Pasal 46 ayat (3) huruf f, tugas Badan Pengatur salah satunya meliputi pengaturan dan penetapan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi. Terkait dengan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi, pada tahun 2006 BPH Migas telah melakukan lelang jaringan pipa transmisi ruas Cirebon – Semarang (Cisem), Gresik – Semarang (Gresem), dan Kalimantan – Jawa (Kalija). Sedangkan untuk jaringan distribusi, belum pernah dilakukan lelang. Selain 3 ruas jaringan transmisi tersebut, pembangunan ruas jaringan transmisi lainnya dilakukan dengan skema penugasan. Penerapan skema penugasan pada pembangunan ruas jaringan transmisi gas bumi akan berdampak pada tingginya nilai toll fee karena Capex (Capitalexpenditure) tidak terkontrol, dan realisasi penyaluran volume gas di bawah kesepakatan kontrak /GTA.
Lebih Lanjut, Ifan sapaan untuk M. Fanshurullah Asa menjeleskan bahwa lelang pipa transmisi Cisem sepanjang 255 Km dilaksanakan pada tahun 2006 didasarkan pada Kepmen ESDM No. 1321 K/20/MEM/ 2005 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN), yang mengatur rencana jaringan transmisi gasbumi jalur Cirebon – Semarang dengan alokasi gas pipa dari Sumsel – Jabar, PT Pertamina DOH JBB & JBT, dan KPS di Jawa. Lelang ruas transmisi Cisem yang dilakukan pada tahun 2006 menetapkan PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang melalui SK Kepala BPH Migas Nomor 035/Kpts/PL/ BPH Migas/KOM/III/2006 tanggal 21 Maret 2006. Dalam pelaksanaan lelang tahun 2006 PT Rekayasa Industri (Rekind) diputuskan sebagai pemenang pertama dan mengajukan toll fee sebesar 0,36 USD/MMBTU. PT Bakrie and Brothers (BNBR) menempati posisi kedua dengan pengajuan toll fee sebesar 0,42 USD/MMBTU dan PT PGN di posisi ketiga dengan mengajukan toll fee sebesar 0,70-1,14 USD/MMBTU. Namun pada tanggal 2 Oktober 20006, PT Rekayasa Industri mengundurkan diri melalui surat Direktur Utama PT Rekayasa Industri Nomor 357/10000-LT/X/2020.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh H. Eddy Soeparno, SH, MH., selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR Rl dengan agenda utama diantaranya penjelasan posisi terkini terkait konsesi ruas transmisi gas bumi Cirebon Semarang, solusi agar pembangunan pipa gas bumi Cirebon Semarang dapat terlaksana sesuai target, dan proses penentuan pelaksana pembangunan pipa gas tersebut.
Baca Juga: Teken Nota Kesepahaman dengan PT Telkom, BPH Migas Perkuat Digitalisasi
Dalam paparannya, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan sesuai Pasal 46 ayat (3) huruf f, tugas Badan Pengatur salah satunya meliputi pengaturan dan penetapan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi. Terkait dengan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi, pada tahun 2006 BPH Migas telah melakukan lelang jaringan pipa transmisi ruas Cirebon – Semarang (Cisem), Gresik – Semarang (Gresem), dan Kalimantan – Jawa (Kalija). Sedangkan untuk jaringan distribusi, belum pernah dilakukan lelang. Selain 3 ruas jaringan transmisi tersebut, pembangunan ruas jaringan transmisi lainnya dilakukan dengan skema penugasan. Penerapan skema penugasan pada pembangunan ruas jaringan transmisi gas bumi akan berdampak pada tingginya nilai toll fee karena Capex (Capitalexpenditure) tidak terkontrol, dan realisasi penyaluran volume gas di bawah kesepakatan kontrak /GTA.
Lebih Lanjut, Ifan sapaan untuk M. Fanshurullah Asa menjeleskan bahwa lelang pipa transmisi Cisem sepanjang 255 Km dilaksanakan pada tahun 2006 didasarkan pada Kepmen ESDM No. 1321 K/20/MEM/ 2005 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN), yang mengatur rencana jaringan transmisi gasbumi jalur Cirebon – Semarang dengan alokasi gas pipa dari Sumsel – Jabar, PT Pertamina DOH JBB & JBT, dan KPS di Jawa. Lelang ruas transmisi Cisem yang dilakukan pada tahun 2006 menetapkan PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang melalui SK Kepala BPH Migas Nomor 035/Kpts/PL/ BPH Migas/KOM/III/2006 tanggal 21 Maret 2006. Dalam pelaksanaan lelang tahun 2006 PT Rekayasa Industri (Rekind) diputuskan sebagai pemenang pertama dan mengajukan toll fee sebesar 0,36 USD/MMBTU. PT Bakrie and Brothers (BNBR) menempati posisi kedua dengan pengajuan toll fee sebesar 0,42 USD/MMBTU dan PT PGN di posisi ketiga dengan mengajukan toll fee sebesar 0,70-1,14 USD/MMBTU. Namun pada tanggal 2 Oktober 20006, PT Rekayasa Industri mengundurkan diri melalui surat Direktur Utama PT Rekayasa Industri Nomor 357/10000-LT/X/2020.
Lihat Juga :