BPH Migas Pastikan Bakrie & Brothers Lanjutkan Proyek Pipa Gas Bumi Transmisi Cirebon-Semarang

Rabu, 17 Maret 2021 - 19:29 WIB
loading...
BPH Migas Pastikan Bakrie & Brothers Lanjutkan Proyek Pipa Gas Bumi Transmisi Cirebon-Semarang
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa. FOTO/BPH Migas
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon - Semarang (Cisem) tetap berlanjut pasca penyerahan penetapan/pengunduran diri PT Rekayasa Industri sebagai pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon –Semarang. Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR Rl dengan Kepala BPH Migas bertempat di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Jakarta, (15/03/21).

Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh H. Eddy Soeparno, SH, MH., selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR Rl dengan agenda utama diantaranya penjelasan posisi terkini terkait konsesi ruas transmisi gas bumi Cirebon Semarang, solusi agar pembangunan pipa gas bumi Cirebon Semarang dapat terlaksana sesuai target, dan proses penentuan pelaksana pembangunan pipa gas tersebut.



Dalam paparannya, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan sesuai Pasal 46 ayat (3) huruf f, tugas Badan Pengatur salah satunya meliputi pengaturan dan penetapan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi. Terkait dengan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi, pada tahun 2006 BPH Migas telah melakukan lelang jaringan pipa transmisi ruas Cirebon – Semarang (Cisem), Gresik – Semarang (Gresem), dan Kalimantan – Jawa (Kalija). Sedangkan untuk jaringan distribusi, belum pernah dilakukan lelang. Selain 3 ruas jaringan transmisi tersebut, pembangunan ruas jaringan transmisi lainnya dilakukan dengan skema penugasan. Penerapan skema penugasan pada pembangunan ruas jaringan transmisi gas bumi akan berdampak pada tingginya nilai toll fee karena Capex (Capitalexpenditure) tidak terkontrol, dan realisasi penyaluran volume gas di bawah kesepakatan kontrak /GTA.

Lebih Lanjut, Ifan sapaan untuk M. Fanshurullah Asa menjeleskan bahwa lelang pipa transmisi Cisem sepanjang 255 Km dilaksanakan pada tahun 2006 didasarkan pada Kepmen ESDM No. 1321 K/20/MEM/ 2005 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN), yang mengatur rencana jaringan transmisi gasbumi jalur Cirebon – Semarang dengan alokasi gas pipa dari Sumsel – Jabar, PT Pertamina DOH JBB & JBT, dan KPS di Jawa. Lelang ruas transmisi Cisem yang dilakukan pada tahun 2006 menetapkan PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang melalui SK Kepala BPH Migas Nomor 035/Kpts/PL/ BPH Migas/KOM/III/2006 tanggal 21 Maret 2006. Dalam pelaksanaan lelang tahun 2006 PT Rekayasa Industri (Rekind) diputuskan sebagai pemenang pertama dan mengajukan toll fee sebesar 0,36 USD/MMBTU. PT Bakrie and Brothers (BNBR) menempati posisi kedua dengan pengajuan toll fee sebesar 0,42 USD/MMBTU dan PT PGN di posisi ketiga dengan mengajukan toll fee sebesar 0,70-1,14 USD/MMBTU. Namun pada tanggal 2 Oktober 20006, PT Rekayasa Industri mengundurkan diri melalui surat Direktur Utama PT Rekayasa Industri Nomor 357/10000-LT/X/2020.

Sikap BPH Migas pasca mundurnya PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang pertama lelang ruas Cirebon – Semarang ada 3 opsi yaitu diberikan kepada pemenang kedua, lelang ulang oleh BPH Migas, penugasan Pemerintah. Pada tanggal 1 Maret 2021 BPH Migas melakukan Sidang Komite dengan hasil PT Bakrie & Brothers sebagai pemenang kedua dapat ditetapkan sebagai Pemenang Lelang menggantikan PT Rekayasa Industri. Penunjukan PT Bakrie & Brothers sebagai pemenang lelang telah ditetapkan melalui SK BPH Migas No. 06/KT/BPH MIGAS/KOM/201 tanggal 15 Maret 2021. Penunjukan PT Bakrie & Brothers didasarkan pada Peraturan BPH Migas No.20/2019 Pasal 23 Ayat (2), yaitu “Dalam hal calon pemenang Lelang urutan pertama dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Panitia Lelang mengganti calon pemenang pada urutan berikutnya dan bendahara penerimaan Badan Pengatur mencairkan jaminan penawaran untuk disetorkan ke Kas Negara," Tegas Ifan.

PT. Bakrie & Brothers wajib memenuhi beberapa persyaratan yakni menyerahkan surat pernyataan kesanggupan beserta jaminan pelaksanaan sebesar 1% dari nilai investasi pada Dokumen Penawaran hasil lelang tahun 2006 dalam waktu 30 hari kalender sejak ditetapkan sebagai Pemenang Lelang atau paling lambat tanggal 14 April 2021. Disamping itu juga, PT Bakrie & Brothers (BNBR) diwajibkan untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen Feasibility Study (FS) dan Front End Engineering Design (FEED) serta dokumen Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG) kepada BPH Migas paling lambat tanggal 15 Juni 2021. Jika tidak dipenuhi, PT Bakrie & Brothers dinyatakan gugur. Setelah semua persyaratan diatas disampaikan kepada BPH Migas, PT Bakrie and Brothers diberikan tenggat waktu 35 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk menyelesaikan pembangunan Ruas Transmisi Cirebon – Semarang.



BPH Migas berharap agar Pembangunan Pipa Cisem mendapat dukungan dari Komisi VII DPR RI dan segera dilaksanakan serta diselesaikan. Hal ini karena Pembangunan Pipa Transmisi Cirebon Semarang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109/2020 terkait Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan dalam rangka mendukung pasokan gas bumi ke Kawasan Industri Batang sesuai Perpres Nomor 79/2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobongan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal – Pemalang.

Menanggapi paparan dan penjelasan Kepala BPH Migas, Anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Kardaya Warnika berharap agar proyek tersebut tidak terbengkalai lagi. Dia mengatakan, lebih baik dipastikan dulu pasokan gas yang mengalir ke pipa tersebut. "Permasalahan utamanya kalau menurut saya jangan sampai masuk ke hal sama yaitu terbengkalai lagi, pastikan gasnya akan ada yang mengalir," Jelasnya. Menurutnya, jika tidak ada kepastian pasokan gas maka berisiko menimbulkan masalah. "Karena kalau tidak, tadinya ada gas mengalir kalau tidak ada gas mengalir di situ maka secara bisnis gas trasportasi bisa dituntut itu yang memberikan janji akan ada gas karena itu sudah janji, bahasa jawanya kebacut," ujarnya. Lebih Lanjut Kardaya mengingatkan agar kepastian pasokan gas ini harus tertulis, ada keputusannya alokasinya, tidak bisa berdasarkan informasi semata.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4190 seconds (0.1#10.140)