Ditjen Perhubungan Darat Larang Masyarakat Mudik!

Selasa, 19 Mei 2020 - 16:28 WIB
loading...
Ditjen Perhubungan Darat Larang Masyarakat Mudik!
Kegiatan Sosialisasi Larangan Mudik di Jalan Tanjung Pura, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Alfa Zulfikar)
A A A
KARAWANG - Ditjen Perhubungan Darat melakukan sosialisasi larangan mudik di wilayah Karawang, Jawa Barat. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ni Kasubdit Promosi dan Kemitraan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat luas bahwasanya tahun ini masyarakat dilarang mudik.

“Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tidak mudik pada tahun 2020. Seperti yang kita ketahui Bersama larangan ini berlaku dari tanggal 24 april hingga 29 mei,” ujar Ni Widaningsih selaku pimpinan kegiatan sosialisasi, Selasa (19/5/2020).

Dalam hal ini, Ditjen Perhubungan Darat berkordinasi dengan Polres setempat dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah 9 provinsi Jawa Barat untuk memantau arus mudik ditengah masa pandemi.

“Wabah ini belum berlalu. Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa bahayanya wabah ini dan penyebarannya sungguh sangat luar biasa. Untuk itu adanya pembatasan pergerakan untuk tidak mudik sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 perlu dilakukan,” tegas Ni Widaningsih.

Selain itu, Kemenhub juga membagikan masker dan takjil gratis kepada masyarakat yang melintas. Diharapkan agar masyarakat memiliki kesadaran penuh akan pentingnya penggunaan masker agar tidak tertular virus ini. Pemerintah juga sedang menggalakkan sosialisasi larangan mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Tahun ini ada bencana nasional yaitu adanya wabah Covid-19. Masyarakat perlu memahami bahaya wabah ini,” tutup ia.

Maka perlu adanya pembatasan mobilitas masyakarat berskala besar untuk mencegah penyebaran covid19. Ni Widaningsih juga berharap agar tahun ini, masyarakat melakukan silaturahmi dengan keluarga melalui video call. Silaturahmi dengan keluarga tetap terjaga tanpa bertemu secara fisik. [ali]
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)