Selama Ini Nafsu Besar Tenaga Kurang, Holding BUMN Bisa Bikin PNM-Pegadaian Moncer
Kamis, 18 Maret 2021 - 11:25 WIB
loading...
Sinergi BUMN untuk ultra mikro diyakini akan menaikkan kapasitas PNM dan Pegadaian yang selama ini mau ekspansi, tapi terhambat dari kapasitas keuangan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kapasitas dan peluang perkembangan usaha PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) diyakini semakin tumbuh, apabila rencana i ntegrasi BUMN untuk ultra mikro yang direncanakan pemerintah dapat terwujud tahun ini.
Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin menilai, pertumbuhan bisnis PNM dan Pegadaian akan semakin pesat dengan kehadiran sinergi BUMN untuk ultra mikro, karena kedua perusahaan itu tak akan lagi mengalami masalah keuangan untuk melakukan ekspansi. Sesuai rencana, pemerintah hendak membentuk sinergi BUMN untuk ultra mikro yang melibatkan PNM, Pegadaian, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
“Sinergi ini akan menaikkan kapasitas PNM dan Pegadaian yang selama ini mau ekspansi, tapi terhambat dari kapasitas keuangan. Di samping itu, kantor-kantor cabang Pegadaian dan PNM juga akan bisa makin banyak dibuka karena bisa menumpang di kantor-kantor BRI, dan ujung-ujungnyanya kembali menguntungkan ultra mikro,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan pers Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Holding BUMN Ultra Mikro Ciptakan Simbiosis Mutualisme
Keuntungan dari adanya sinergi juga akan dirasakan BRI. Menurutnya, peluang BRI untuk memperluas layanan perbankan hingga menyentuh pelaku ultra mikro akan semakin terbuka. Mukhtarudin optimis sinergi ketiga BUMN ini pada akhirnya dapat membuat lebih banyak lagi pelaku usaha ultra mikro yang terlayani oleh lembaga perbankan.
Saat ini, berdasarkan data pemerintah, jumlah pelaku UMKM di Indonesia telah mencapai 57 juta. Dari jumlah tersebut, baru 15 juta pelaku UMKM yang kini sudah mendapat layanan keuangan dari lembaga formal (bank, tekfin, perusahaan gadai).
“Dengan cara penggabungan ini, maka akan ada lebih 25 juta pelaku usaha ultra mikro yang selama ini tidak terlayani layanan perbankan dan dilayani oleh tengkulak, akan bisa dilayani oleh penggabungan tiga BUMN ini. Prinsipnya saya mendukung kebijakan ini karena tujuannya baik sekali untuk UMKM. Tentu kami akan tetap akan melakukan pengawasan dan agar dilakukan evaluasi secara berkala penerapan kebijakan ini,” tuturnya.
Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin menilai, pertumbuhan bisnis PNM dan Pegadaian akan semakin pesat dengan kehadiran sinergi BUMN untuk ultra mikro, karena kedua perusahaan itu tak akan lagi mengalami masalah keuangan untuk melakukan ekspansi. Sesuai rencana, pemerintah hendak membentuk sinergi BUMN untuk ultra mikro yang melibatkan PNM, Pegadaian, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
“Sinergi ini akan menaikkan kapasitas PNM dan Pegadaian yang selama ini mau ekspansi, tapi terhambat dari kapasitas keuangan. Di samping itu, kantor-kantor cabang Pegadaian dan PNM juga akan bisa makin banyak dibuka karena bisa menumpang di kantor-kantor BRI, dan ujung-ujungnyanya kembali menguntungkan ultra mikro,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan pers Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Holding BUMN Ultra Mikro Ciptakan Simbiosis Mutualisme
Keuntungan dari adanya sinergi juga akan dirasakan BRI. Menurutnya, peluang BRI untuk memperluas layanan perbankan hingga menyentuh pelaku ultra mikro akan semakin terbuka. Mukhtarudin optimis sinergi ketiga BUMN ini pada akhirnya dapat membuat lebih banyak lagi pelaku usaha ultra mikro yang terlayani oleh lembaga perbankan.
Saat ini, berdasarkan data pemerintah, jumlah pelaku UMKM di Indonesia telah mencapai 57 juta. Dari jumlah tersebut, baru 15 juta pelaku UMKM yang kini sudah mendapat layanan keuangan dari lembaga formal (bank, tekfin, perusahaan gadai).
“Dengan cara penggabungan ini, maka akan ada lebih 25 juta pelaku usaha ultra mikro yang selama ini tidak terlayani layanan perbankan dan dilayani oleh tengkulak, akan bisa dilayani oleh penggabungan tiga BUMN ini. Prinsipnya saya mendukung kebijakan ini karena tujuannya baik sekali untuk UMKM. Tentu kami akan tetap akan melakukan pengawasan dan agar dilakukan evaluasi secara berkala penerapan kebijakan ini,” tuturnya.
Lihat Juga :