Pemerintah Siapkan Insentif Alternatif untuk Sektor Pariwisata
Kamis, 18 Maret 2021 - 13:57 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan beberapa alternatif insentif untuk sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19 pada tahun ini. Insentif tersebut diberikan untuk sisi supply dan demand.
"Pemerintah melihat beberapa yang perlu diambil dan sedang dalam pembahasan, yaitu mendukung pembiayaan untuk sisi supply. Maka itu penyediaan modal kerja sedang dibahas, dan kita minta PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) untuk memberikan masukan yang konkret dan akuntabel," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Rakernas PHRI secara virtual pada Kamis (18/3/2021). ( Baca juga:Sandi Sebut Dana Hibah Pariwisata Ditambah Jadi Rp 3,7 Triliun Tahun Ini )
Dia menjelaskan untuk alternatif sisi supply, yang sedang disiapkan termasuk modal kerja untuk membantu sektor pariwisata. Saat ini sedang dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
"Jadi kredit modal kerja ini diperuntukkan bagi usaha dengan cash flow yang terganggu, tapi memiliki prospek bagus. Modal kerja ini bisa digunakan, misalnya untuk pemeliharaan hotel dan mempertahankan tenaga kerja," ungkap dia.
Kemudian, lanjutnya, pemerintah akan memasukkan jaminan pembiayaan kepada perbankan. Sederhananya melalui Kemenkeu akan meletakkan dana di perbankan.
"Pemerintah melihat beberapa yang perlu diambil dan sedang dalam pembahasan, yaitu mendukung pembiayaan untuk sisi supply. Maka itu penyediaan modal kerja sedang dibahas, dan kita minta PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) untuk memberikan masukan yang konkret dan akuntabel," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Rakernas PHRI secara virtual pada Kamis (18/3/2021). ( Baca juga:Sandi Sebut Dana Hibah Pariwisata Ditambah Jadi Rp 3,7 Triliun Tahun Ini )
Dia menjelaskan untuk alternatif sisi supply, yang sedang disiapkan termasuk modal kerja untuk membantu sektor pariwisata. Saat ini sedang dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
"Jadi kredit modal kerja ini diperuntukkan bagi usaha dengan cash flow yang terganggu, tapi memiliki prospek bagus. Modal kerja ini bisa digunakan, misalnya untuk pemeliharaan hotel dan mempertahankan tenaga kerja," ungkap dia.
Kemudian, lanjutnya, pemerintah akan memasukkan jaminan pembiayaan kepada perbankan. Sederhananya melalui Kemenkeu akan meletakkan dana di perbankan.
Lihat Juga :