Para Pengembang Antusias Sambut Insentif PPN dari Pemerintah

Kamis, 18 Maret 2021 - 20:34 WIB
loading...
Para Pengembang Antusias Sambut Insentif PPN dari Pemerintah
Kebijakan insentif PPN dari pemerintah untuk industri properti disambut positif para pengembang. Foto/Ist.
A A A
JAKARTA - PT Ciputra Residence menyambut positif diterbitkannya program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah untuk sector properti. Awal Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengumumkan, kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% bagi pembelian berbagai jenis rumah seperti rumah tapak, rumah susun, rumah toko, dan rumah kantor.

Marketing Director PT Ciputra Residence , Yance Onggo mengatakan dengan adanya insentif ini, semua stakeholder di industri properti akan terbantu, karena harga rumah yang akan dibeli menjadi lebih terjangkau. "Khusus penjualan mulai maret 2021 hingga Agustus 2021 dan selama unit masih tersedia, program pembelian Rumah PPN 0% ," ujarnya di Jakarta Kamis (18/3/2021).

(Baca Juga : Relaksasi PPN Bakal Gairahkan Lagi Sektor Properti )

Ciputra Residence mengadakan event Ciputra Virtual Expo yang akan berlangsung mulai 18 Maret hingga 11 April 2021 untuk membantu masyarakat bisa memiliki rumah sendiri dengan harga semakin terjangkau. Aturan relaksasi perpajakan diterbitkan pemerintah untuk membantu meringankan masyarakat membeli Rumah di masa pandemic. Sekaligus mengatasi permasalahan unit rumah yang telah selesai dibangun pengembang namun belum terjual.

(Baca Juga : Insentif Pajak hingga DP0% Jadi Momentum Geliatkan Industri Properti )

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi calon pembeli rumah untuk bisa mendapatkan insentif PPN, yakni harga rumah maksimal Rp 2 miliar mendapat diskon PPN 100%. Sementara untuk rumah dengan banderol Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar diberikan diskon 50%.
Syarat kedua, rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan unit rumah harus diserahkan pengembang ke pembeli secara fisik pada periode pemberian insentif, yaitu mulai Maret sampai Agustus 2021. Diberikan maksimal satu unit rumah untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
(ton)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3139 seconds (0.1#10.140)