BPJPH Kebut Aturan Self Declare Halal untuk Usaha Mikro dan Kecil

Senin, 22 Maret 2021 - 09:50 WIB
loading...
A A A
Diketahui, PP No 39/2021 ini merupakan peraturan turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu isi PP ini mengatur soal deklarasi halal bagi pelaku UMK. Dengan adanya PP tersebut, pelaku UMK harus menyampaikan pernyataan terkait kehalalan produknya kepada BPJPH.

(Baca juga:BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU)

Aturan tersebut sedikit lebih longgar dibandingkan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Dalam PP No 39/2021 ini BPJPH diamanatkan sebagai lembaga yang berwenang menetapkan standar halal bagi produk UMK. Standar halal tersebut akan jadi acuan pelaksanaanself declare.

(Baca juga:Sertifikat Halal Vaksin COVID-19, BPJPH Tunggu Ketetapan Final Fatwa MUI)

Hal lain yang diatur dalam PP No 39/2021 ini adalah UMK dapat kemudahan berupa layanan gratis (tidak dikenakan biaya) saat pengajuan sertifikasi halal. “Inipun sedang kami bahas secara maraton dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mudah-mudahan dalam waktu dekat clear masalahnya,” kata Mastuki.

Selama ini biaya untuk mendapatkan sertifikat halal untuk produk UMK sekitar Rp2,5 hingga Rp3,5 juta. Perbedaan biaya ini tergantung dari jenis produk, varian produk, dan titik kritisnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Buka Kuota...
Pemerintah Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis di 2026
Pemberdayaan Perempuan,...
Pemberdayaan Perempuan, WRP Gandeng HFHI Perkuat Revitalisasi Usaha Mikro
Heboh Nampan Makan Bergizi...
Heboh Nampan Makan Bergizi Gratis Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Rekomendasi Kepala BPJPH
Babe Haikal: Produk...
Babe Haikal: Produk Tanpa Sertifikat Halal Masuk Kategori Barang Ilegal Mulai 2026
Makna Halal Bergeser!...
Makna Halal Bergeser! Bukan Saudi Arabia, China Jadi Negara Penghasil Produk Halal Terbesar
Industri Halal Indonesia...
Industri Halal Indonesia Diaku Dunia, Kepala BPJPH: Semua Belajar dari Sistem Kita
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
Buku Authentic Halal...
Buku Authentic Halal Brand Diluncurkan, Halal Kini Jadi Identitas dan Kunci Kepercayaan Konsumen
Usai Teken MoU, BPJPH...
Usai Teken MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Sidak Pengawasan Produk Impor Berbasis Hewan
Rekomendasi
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Berita Terkini
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved