Pecat Kepala BPJPH Sukoso, Gus Yaqut Diapresiasi

Rabu, 10 Maret 2021 - 22:09 WIB
loading...
Pecat Kepala BPJPH Sukoso,...
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. FOTO/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Indonesia Halal Watch memngapresiasi langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan Sukoso dari jabatan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 002834/B.II/3/2021 yang diterima SINDOnews Rabu (10/3).



Berdasarkan surat tersebut pemberhentian dilakukan sejak 1 maret 2021 dan ditandatangani Menag pada 5 Maret 2021. Selanjutnya, Menag menunjuk Mastuki sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH. Posisi Plt diisi hingga adanya ketetapan dan pelantikan pejabat definitif. Saat bersamaan, Mastuki juga menjabat sebagai Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH.

Pecat Kepala BPJPH Sukoso, Gus Yaqut Diapresiasi


"Beliau walaupun baru beberapa hari dilantik sebagai menteri agama sangat memahami dan fasih mendengarkan keluhan masyarakat dan dunia usaha mengenai persoalan lambannya penyelenggaraan sistem jaminan halal. Dalam rangka mendorong tumbuhnya industri halal, maka sertifikasi halal adalah instrumen penting yag harus dikelola dengan baik," ujar Direktur Eksekutif Indonesian Halal Watch Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Rabu (10/3/2021).



Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut sangat tepat untuk membenahi BPJPH. Pasalnya selama ini masyarakat maupun dunia usaha mengurus sertifikasi halal dipersulit dan prosesnya lambat. Ia pun berharap ke depan kepala BPJPH definitif dapat membuat inovasi digital yang jauh lebih baik dan cepat sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun dunia usaha dalam rangka memperoleh sertifikasi halal.

"Di samping itu bisa merangkul merangkul seluruh stakeholder sistem jaminan halal , seperti MUI dan LPH dan dunia usaha sehingga Industri Halal Indonesia bertumbuh dan mampu bersaing di Mancanegara," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1991 seconds (0.1#10.140)