BPJPH Kebut Aturan Self Declare Halal untuk Usaha Mikro dan Kecil
Senin, 22 Maret 2021 - 09:50 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga:BPJPH: Bertambahnya LPH Akan Perkuat Jaminan Produk Halal di Indonesia)
Pemerintah pusat maupun daerah sejak 2019 sudah memfasilitasi bagi UMK yang mengajukan sertifikasi halal. “Tiap tahun lebih 6.000 UMK yang mengajukan sertifikasi halal,” ujar Mastuki.
BPJPH merupakan penyelenggara sertifikasi halal (SH) di Indonesia. Hal ini berdasarkan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
(Baca juga:BPJPH: Fatwa Penetapan Kehalalan Produk Kewenangan MUI)
Namun dalam pelaksanaan sertifikasi halal tersebut, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini baru ada tiga LPH yakni Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Sucofindo, dan Surveyor Indonesia.
LPH bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk, sementara itu Komisi Fatwa MUI bertugas menetapkan kehalalan produk. “Jadi MUI bukan lagi (sebagai) lembaga, (tapi) sebagai pelaksana sertifikasi halal. Melalui UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewenangan MUI adalah menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa,” tegas Mastuki.
Pemerintah pusat maupun daerah sejak 2019 sudah memfasilitasi bagi UMK yang mengajukan sertifikasi halal. “Tiap tahun lebih 6.000 UMK yang mengajukan sertifikasi halal,” ujar Mastuki.
BPJPH merupakan penyelenggara sertifikasi halal (SH) di Indonesia. Hal ini berdasarkan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
(Baca juga:BPJPH: Fatwa Penetapan Kehalalan Produk Kewenangan MUI)
Namun dalam pelaksanaan sertifikasi halal tersebut, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini baru ada tiga LPH yakni Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Sucofindo, dan Surveyor Indonesia.
LPH bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk, sementara itu Komisi Fatwa MUI bertugas menetapkan kehalalan produk. “Jadi MUI bukan lagi (sebagai) lembaga, (tapi) sebagai pelaksana sertifikasi halal. Melalui UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewenangan MUI adalah menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa,” tegas Mastuki.
(dar)
Lihat Juga :