BPJPH Kebut Aturan Self Declare Halal untuk Usaha Mikro dan Kecil

Senin, 22 Maret 2021 - 09:50 WIB
loading...
BPJPH Kebut Aturan Self...
Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hingga saat ini masih membahas tata cara self declare (deklarasi mandiri) sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Diharapkan aturan ini segera rampung dalam waktu dekat ini.

“Soal self declare dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) UMK ini sedang kami bahas standarnya,” kata Plt Kepala BPJPH Mastuki kepada KORAN SINDO, Minggu (21/3/2021).

(Baca juga:Wapres Minta One Stop Service Halal, Plt Kepala BPJPH: Kita Akan Proaktif)

Menurut Mastuki, sejatinya deklarasi mandiri ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Di mana dalam PP tersebut ada beberapa syarat UMK dapat mengajukan self declare.

Syarat tersebut antara lain adanya pernyataan pelaku usaha berupa akad/ikrar, pendampingan proses produk halal (PPH) oleh ormas/lembaga keagamaan/perguruan tinggi. Selain itu, kata Mastuki, produknya tak berisiko dan sederhana.

(Baca juga:Pecat Kepala BPJPH Sukoso, Gus Yaqut Diapresiasi)

“Inilah yang sedang kami detilkan agar memudahkan UMK dalam mengajukan self declare,” kata mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) ini.

Diketahui, PP No 39/2021 ini merupakan peraturan turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu isi PP ini mengatur soal deklarasi halal bagi pelaku UMK. Dengan adanya PP tersebut, pelaku UMK harus menyampaikan pernyataan terkait kehalalan produknya kepada BPJPH.

(Baca juga:BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU)

Aturan tersebut sedikit lebih longgar dibandingkan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Dalam PP No 39/2021 ini BPJPH diamanatkan sebagai lembaga yang berwenang menetapkan standar halal bagi produk UMK. Standar halal tersebut akan jadi acuan pelaksanaanself declare.

(Baca juga:Sertifikat Halal Vaksin COVID-19, BPJPH Tunggu Ketetapan Final Fatwa MUI)

Hal lain yang diatur dalam PP No 39/2021 ini adalah UMK dapat kemudahan berupa layanan gratis (tidak dikenakan biaya) saat pengajuan sertifikasi halal. “Inipun sedang kami bahas secara maraton dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mudah-mudahan dalam waktu dekat clear masalahnya,” kata Mastuki.

Selama ini biaya untuk mendapatkan sertifikat halal untuk produk UMK sekitar Rp2,5 hingga Rp3,5 juta. Perbedaan biaya ini tergantung dari jenis produk, varian produk, dan titik kritisnya.

(Baca juga:BPJPH: Bertambahnya LPH Akan Perkuat Jaminan Produk Halal di Indonesia)

Pemerintah pusat maupun daerah sejak 2019 sudah memfasilitasi bagi UMK yang mengajukan sertifikasi halal. “Tiap tahun lebih 6.000 UMK yang mengajukan sertifikasi halal,” ujar Mastuki.

BPJPH merupakan penyelenggara sertifikasi halal (SH) di Indonesia. Hal ini berdasarkan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

(Baca juga:BPJPH: Fatwa Penetapan Kehalalan Produk Kewenangan MUI)

Namun dalam pelaksanaan sertifikasi halal tersebut, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini baru ada tiga LPH yakni Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Sucofindo, dan Surveyor Indonesia.

LPH bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk, sementara itu Komisi Fatwa MUI bertugas menetapkan kehalalan produk. “Jadi MUI bukan lagi (sebagai) lembaga, (tapi) sebagai pelaksana sertifikasi halal. Melalui UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewenangan MUI adalah menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa,” tegas Mastuki.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Buka Kuota...
Pemerintah Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis di 2026
Pemberdayaan Perempuan,...
Pemberdayaan Perempuan, WRP Gandeng HFHI Perkuat Revitalisasi Usaha Mikro
Heboh Nampan Makan Bergizi...
Heboh Nampan Makan Bergizi Gratis Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Rekomendasi Kepala BPJPH
Babe Haikal: Produk...
Babe Haikal: Produk Tanpa Sertifikat Halal Masuk Kategori Barang Ilegal Mulai 2026
Makna Halal Bergeser!...
Makna Halal Bergeser! Bukan Saudi Arabia, China Jadi Negara Penghasil Produk Halal Terbesar
Industri Halal Indonesia...
Industri Halal Indonesia Diaku Dunia, Kepala BPJPH: Semua Belajar dari Sistem Kita
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
Buku Authentic Halal...
Buku Authentic Halal Brand Diluncurkan, Halal Kini Jadi Identitas dan Kunci Kepercayaan Konsumen
Usai Teken MoU, BPJPH...
Usai Teken MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Sidak Pengawasan Produk Impor Berbasis Hewan
Rekomendasi
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved