Gaji PNS Dipangkas Jika Bercerai, Ini Penjelasan BKN
Senin, 22 Maret 2021 - 18:32 WIB
loading...
A
A
A
Dimana gajinya akan dibagi sepertiga untuk si PNS pria, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya. “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,” bunyi pasal 8 ayat 2.
Baca juga: Australia Setop BLT Subsidi Gaji, Ini Alasannya
Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut, maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria tersebut kepada bekas isterinya adalah setengah dari gajinya. Kendati demikian, PNS pria tidak harus berbagi penghasilan jika bercerai apabila terdapat kondisi sebagai berikut ini:
1. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
2. Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Namun, hal ini tidak berlaku jika alasan istri meminta cerai karena dimadu dan/atau suami berzina, dan/atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Baca juga: Australia Setop BLT Subsidi Gaji, Ini Alasannya
Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut, maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria tersebut kepada bekas isterinya adalah setengah dari gajinya. Kendati demikian, PNS pria tidak harus berbagi penghasilan jika bercerai apabila terdapat kondisi sebagai berikut ini:
1. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
2. Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Namun, hal ini tidak berlaku jika alasan istri meminta cerai karena dimadu dan/atau suami berzina, dan/atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Lihat Juga :