62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, KPPU: Ada yang Menjabat di 22 Perusahaan
Senin, 22 Maret 2021 - 22:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sudah Idealkah Masa Jabatan Presiden Dua Periode?
Meski begitu, beleid itu mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama 1 tahun paling sedikit 75 persen.
Perizinan rangkap jabatan tidak diperbolehkan bagi anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. Baik rangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN.
Meski begitu, beleid itu mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama 1 tahun paling sedikit 75 persen.
Perizinan rangkap jabatan tidak diperbolehkan bagi anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. Baik rangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN.
(ind)
Lihat Juga :