62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, KPPU: Ada yang Menjabat di 22 Perusahaan
Senin, 22 Maret 2021 - 22:30 WIB
loading...
A
A
A
Tak sampai di situ, ada satu petinggi BUMN dari klaster keuangan yang merangkap di 11 perusahaan dan satu nama lainnya merangkap di 22 perusahaan.
"Bisa dipetakan, dimana, rangkap jabatan antara 1 sampai 22. Jadi kalau 22 ini artinya satu direksi atau komisaris di BUMN pertambangan itu, di saat yang sama, menjadi direksi atau komisaris di 22 perusahaan non BUMN. Jadi rangkapnya sampai 22,” kata dia.
Baca juga: Pangsa Pasar Energi Terbarukan Global Meningkat 50% pada 2035
Untuk klaster konstruksi, ada 19 direksi atau komisaris yang merangkap jabatan di perusahaan swasta. KPPU menilai, rangkap jabatan yang dilakukan komisaris dan direkai BUMN di perusahaan non BUMN berpotensi memunculkan praktik monopoli pasar.
Rangkap jabatan dewan pengawas dan komisaris sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut dijelaskan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral.
"Bisa dipetakan, dimana, rangkap jabatan antara 1 sampai 22. Jadi kalau 22 ini artinya satu direksi atau komisaris di BUMN pertambangan itu, di saat yang sama, menjadi direksi atau komisaris di 22 perusahaan non BUMN. Jadi rangkapnya sampai 22,” kata dia.
Baca juga: Pangsa Pasar Energi Terbarukan Global Meningkat 50% pada 2035
Untuk klaster konstruksi, ada 19 direksi atau komisaris yang merangkap jabatan di perusahaan swasta. KPPU menilai, rangkap jabatan yang dilakukan komisaris dan direkai BUMN di perusahaan non BUMN berpotensi memunculkan praktik monopoli pasar.
Rangkap jabatan dewan pengawas dan komisaris sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut dijelaskan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral.
Lihat Juga :