Soal Data Rangkap Jabatan Petinggi BUMN, KPPU: Sudah Dikirim!

Selasa, 23 Maret 2021 - 14:22 WIB
loading...
Soal Data Rangkap Jabatan...
KPPU menegaskan telah mengirimkan dokumen perihal data dan saran terkait rangkap jabatan petinggi BUMN di perusahaan non-BUMN. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku belum menerima data ihwal rangkap jabatan yang dilakukan dewan direksi dan komisaris perseroan milik negara di sejumlah perusahaan non-BUMN. Hal itu ditegaskan seusai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan hasil temuan mereka soal rangkap jabatan tersebut.

Namun, Ketua KPPU Kodrat Wibowo menegaskan bahwa pihaknya telah mengirim dokumen atau surat yang berisi perihal data, saran, dan pertimbangan dari hasil investigasi itu pada Senin (22/3) lalu. Baca Juga: 62 Petinggi BUMN Disebut Rangkap Jabatan, Kementerian BUMN Kasih Jawaban Ini

"Kita sudah kirimkan saran dan pertimbangan. Senin tanggal 22 sudah dikirimkan, cuma belum sampai ke meja, mungkin," ujar Kodrat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/3/2021).

KPPU menyarankan agar Erick Thohir mengubah atau mencabut Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut dijelaskan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral.

KPPU menyarankan agar Menteri BUMN mencabut ketentuan yang membolehkan rangkap jabatan dewan komisaris atau dewan pengawas dengan komisaris selain BUMN, sebagaimana tercantum di BAB 5 Permen BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Berikutnya, memastikan personel yang menjadi direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN dan terbukti merangkap jabatan dalam posisi di luar BUMN. Hal ini dinilai dapat mengurangi potensi terjadinya pelanggaran atau adanya tindakan penguasaan pasar antarperusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, dimana, direksi dan komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan itu. Baca Juga: 62 Pejabat BUMN Rangkap Jabatan, Ini 3 Dampak Negatif Bagi Persaingan Usaha

Untuk pertimbangannya, KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-undang tersebut melarang seseorang untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan merangkap sebagai direksi atau komisaris perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

"Kita sudah kirimkan saran dan pertimbangan sarannya mencabut pasal itu atau memperbaiki pasal itu, pertimbangannya tentang UU kami pasalnya terkait dengan rangkap jabatan antarpelaku usaha," kata dia. Baca Juga: Ibu Muda Tewas saat Berhubungan Seks dengan Suami Picu Penyelidikan

Usai dokumen diserahkan kepada Kementerian BUMN, kata Kodrat, tindak lanjut proses tersebut diserahkan kepada Erick Thohir. Apakah, akan mengikuti atau tidak menjadi kajian dan pertimbangan internal Kementerian BUMN.

"Tindak lanjutnya dari kemen BUMN, bagaimana? Apa mau mengikuti kami atau tidak, kita kan belum tahu, katanya mereka kan belum menerima, kalau belum diterima berarti kita belum bisa tagih dong jawabannya apa," tuturnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Pakar Ingatkan Risiko...
Pakar Ingatkan Risiko Kriminalisasi Profesional terhadap Reformasi BUMN
Serikat Pekerja Menyoroti...
Serikat Pekerja Menyoroti Perubahan Status BUMN, Kini Sekadar Jadi Entitas Bisnis?
Sah! Prabowo Teken UU...
Sah! Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
Mentan Amran Ungkap...
Mentan Amran Ungkap Alasan Rangkap Jabatan Jadi Kepala Bapanas
Perbedaan BP BUMN dan...
Perbedaan BP BUMN dan Danantara hingga Nasib ASN di Kementerian BUMN
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rule Versus Diskresi
Rule Versus Diskresi
Gelar Mudik Gratis,...
Gelar Mudik Gratis, ADHI Berangkatkan 100 Ribu Lebih Pemudik ke Berbagai Daerah
Rekomendasi
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved