Kasus AJB Bumiputera, OJK Segera Periksa Tersangka Nurhasanah
Selasa, 23 Maret 2021 - 21:15 WIB
loading...
A
A
A
Nurhasanah resmi jadi tersangka dengan dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ia dituduh tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang termuat dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020.
Baca juga: Enaknya Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta: Gajinya Berlipat-lipat
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan masyarakat akan menilai keseriusan OJK untuk menjadi lembaga otoritas yang sesungguhnya. Dalam langkah awal hukum seperti ini OJK sudah menunjukkan sedikit taringnya. Ini sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta OJK agar tidak mandul dalam menjaga industri keuangan Indonesia.
"Kita akan lihat apakah OJK berani menyelesaikan kasus-kasus hukumnya. Katanya Nurhasanah ini ada perlindungan politik. Disebut-sebut titipan partai politik penguasa dan sebagainya," tukas Irvan.
Baca juga: Enaknya Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta: Gajinya Berlipat-lipat
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan masyarakat akan menilai keseriusan OJK untuk menjadi lembaga otoritas yang sesungguhnya. Dalam langkah awal hukum seperti ini OJK sudah menunjukkan sedikit taringnya. Ini sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta OJK agar tidak mandul dalam menjaga industri keuangan Indonesia.
"Kita akan lihat apakah OJK berani menyelesaikan kasus-kasus hukumnya. Katanya Nurhasanah ini ada perlindungan politik. Disebut-sebut titipan partai politik penguasa dan sebagainya," tukas Irvan.
(ind)
Lihat Juga :