Cuitan Elon Musk dan Bos Twitter Dibeli Jutaan Dollar, Ini Fakta Soal NFT

Kamis, 25 Maret 2021 - 11:08 WIB
loading...
A A A
Menurut Oscar, sistem pelelangan karya lewat NFT juga bisa dilakukan oleh para developer dan seniman di Indonesia. Karena NFT dapat menjual sebuah karya dengan efisien dan hasil yang fantastis.



Selain itu, teknologi NFT ini juga dapat memberantas pembajakan di Indonesia. Mengingat NFT yang mengadopsi sifat blockchain transparansi dan keamanan. Karena dengan teknologi NFT, si pencipta bisa menggugat para duplikator yang membajak karyanya dengan sembarangan.

"Tidak bisa dipungkiri pembajakan masih banyak terjadi di Indonesia di tengah berkembangnya teknologi secara cepat seperti sekarang. Namun, NFT dan blockchain bisa menjadi solusi atas permasalahan ini," jelas Oscar.

Menurut dia, teknologi ini juga membuat penggunaan kripto lebih banyak lagi. Tentunya, kemungkinan besar teknologi NFT dapat meningkatkan permintaan secara masif, sehingga harga kripto bisa meningkat.

Dia berpendapat, blockchain adalah suatu bidang teknologi baru yang selama ini melahirkan Bitcoin dan altcoin. Kemudian juga melahirkan decentralized finance dan kemudian NFT. Ke depan, masih akan ada lagi bidang blockchain yang baru dan akan berkembang.

"Blockchain hadir untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama ini. Bukan hanya soal teknologi dan financial atau bitcoin melulu, tetapi blockchain juga hadir semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari kita, seperti NFT ini," katanya.

Untuk membeli karya NFT, biasa dilakukan dengan Ethereum. Aset kripto ini merupakan yang paling favorit setelah Bitcoin. Kenaikan harganya sangat fantastis secara tahunan (year on year. Tahun lalu, Ethereum hanya dijual Rp1,7 jutaan saja. Sedangkan saat ini, harga Ethereum sudah mencapai Rp26 jutaan.

"Untuk membeli Ethereum, Salah satu platform resmi penjual Ethereum di Indonesia adalah Indodax. Ethereum sendiri adalah aset kripto terpopuler ke dua di Indonesia setelah Bitcoin," pungkasnya.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)