Hakim Putuskan Tower A Apartemen T-Plaza sebagai Kreditur Prima Kencana

Selasa, 19 Mei 2020 - 22:15 WIB
loading...
A A A
"Jadi tindakan PT. Prima Kencana yang ingin melepaskan tanggung jawabnya terhadap konsumen Tower A dan Tower B dan hanya mengakui konsumen Tower B dan D sudah ditolak oleh Majelis Hakim," terang Agus Susanto selaku Kuasa Hukum lainnya menambahkan.

Alasan PT. Prima Kencana mengatakan, tidak memiliki dokumen konsumen Tower A dan Tower B menurutnya juga tidak beralasan yang terang dia, diduga keras hanya upaya untuk menghindar dari kewajibannya terhadap Klien.

"Kami mendesak Tim Pengurus untuk bersikap adil atas tagihan Klien kami dari tindakan Debitor yang telah merugikan Klien kami, yang sampai saat ini tidak dapat menikmati unit apartemen T-Plaza yang telah dibelinya dari PT. Prima Kencana. Adapun Tim Pengurus PT. Prima Kencana yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah Suhendra Asido Hutabarat, Ellywaty Saragih dan Budi Oloan Hasibuan," ujarnya.

Diharapkan itikad baik dari PT. Prima Kencana untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga perdamaian dapat tercapai dalam masa PKPU Tetap 30 hari kedepan. Perdamaian yang bersifat menyeluruh terhadap seluruh para kreditor PT. Prima Kencana termasuk pembeli unit Tower A dan Tower C.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Delegasi ICC Indonesia...
Delegasi ICC Indonesia Ikut Bahas Penggunaan AI dalam Proses Arbitrase
Wakil ICC Indonesia...
Wakil ICC Indonesia Ikut Bahas Amandemen Rancangan Aturan Arbitrase internasional
Kebijakan Kemasan Rokok...
Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Buka Peluang Sengketa Dagang di WTO
PADSK Mendorong Fungsi...
PADSK Mendorong Fungsi Pencegahan Terjadinya Sengketa Konstruksi
Fokus ke Transaksi Korporasi...
Fokus ke Transaksi Korporasi serta Investasi, Asosiasi Ini Target Tarik Investor Jepang ke RI
Eksepsi HITS Dikabulkan...
Eksepsi HITS Dikabulkan Soal Sewa-Beli Kapal dengan Perusahaan Asal Norwegia
Tak Ada Nama Dahlan...
Tak Ada Nama Dahlan Iskan Dalam Penetapan Tersangka di Polda Jatim, Ini Faktanya
Akses JCC Ditutup, Eks...
Akses JCC Ditutup, Eks Pengelola JCC Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Putusan Arbitrase Indonesia...
Putusan Arbitrase Indonesia Dapat Dieksekusi di Singapura
Rekomendasi
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Salah Umumkan Ayah Messi...
Salah Umumkan Ayah Messi Meninggal, Presenter Argentina Mundur
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
Berita Terkini
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved