Hakim Putuskan Tower A Apartemen T-Plaza sebagai Kreditur Prima Kencana
Selasa, 19 Mei 2020 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi tindakan PT. Prima Kencana yang ingin melepaskan tanggung jawabnya terhadap konsumen Tower A dan Tower B dan hanya mengakui konsumen Tower B dan D sudah ditolak oleh Majelis Hakim," terang Agus Susanto selaku Kuasa Hukum lainnya menambahkan.
Alasan PT. Prima Kencana mengatakan, tidak memiliki dokumen konsumen Tower A dan Tower B menurutnya juga tidak beralasan yang terang dia, diduga keras hanya upaya untuk menghindar dari kewajibannya terhadap Klien.
"Kami mendesak Tim Pengurus untuk bersikap adil atas tagihan Klien kami dari tindakan Debitor yang telah merugikan Klien kami, yang sampai saat ini tidak dapat menikmati unit apartemen T-Plaza yang telah dibelinya dari PT. Prima Kencana. Adapun Tim Pengurus PT. Prima Kencana yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah Suhendra Asido Hutabarat, Ellywaty Saragih dan Budi Oloan Hasibuan," ujarnya.
Diharapkan itikad baik dari PT. Prima Kencana untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga perdamaian dapat tercapai dalam masa PKPU Tetap 30 hari kedepan. Perdamaian yang bersifat menyeluruh terhadap seluruh para kreditor PT. Prima Kencana termasuk pembeli unit Tower A dan Tower C.
Alasan PT. Prima Kencana mengatakan, tidak memiliki dokumen konsumen Tower A dan Tower B menurutnya juga tidak beralasan yang terang dia, diduga keras hanya upaya untuk menghindar dari kewajibannya terhadap Klien.
"Kami mendesak Tim Pengurus untuk bersikap adil atas tagihan Klien kami dari tindakan Debitor yang telah merugikan Klien kami, yang sampai saat ini tidak dapat menikmati unit apartemen T-Plaza yang telah dibelinya dari PT. Prima Kencana. Adapun Tim Pengurus PT. Prima Kencana yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah Suhendra Asido Hutabarat, Ellywaty Saragih dan Budi Oloan Hasibuan," ujarnya.
Diharapkan itikad baik dari PT. Prima Kencana untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga perdamaian dapat tercapai dalam masa PKPU Tetap 30 hari kedepan. Perdamaian yang bersifat menyeluruh terhadap seluruh para kreditor PT. Prima Kencana termasuk pembeli unit Tower A dan Tower C.
(akr)
Lihat Juga :